- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.
- Yaqut menyatakan penetapan kuota haji mempertimbangkan keselamatan jiwa jemaah akibat keterbatasan tempat di Arab Saudi.
- KPK menduga Yaqut menyalahi aturan kuota haji 92:8 persen dengan membagi tambahan kuota 10.000:10.000.
Suara.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjelaskan pertimbangannya dalam pembagian kuota haji 2024.
Hal itu dia sampaikan Yaqut usai sidang perdana praperadilan yang akhirnya ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon mengajukan permohonan penundaan dan tidak menghadiri persidangan.
Yaqut mengajukan praperadilan tersebut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Menurut Yaqut, pembagian kuota haji yang dia lakukan pada saat itu mempertimbangkan ketersediaan tempat bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” kata Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Dia juga menegaskan bahwa pembagian kuota haji tidak hanya kewenangan pemerintah Indonesia, tetapi juga didasari oleh perjanjian dengan Arab Saudi.
“Kita harus tahu bahwa haji itu jurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Jurisdiksinya ada di sana,” ujar Gus Yaqut.
“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU,” tambah dia.
Lebih lanjut, Yaqut menilai bahwa perkara yang menjeratnya ini menjadi pelajaran bagi pemimpin-pemimpin lain dalam membuat kebijakan. Sebab, kata dia, kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan kemanusiaan juga bisa dipersoalkan.
“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” tandas Gus Yaqut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.