- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
- Pembelaan Yaqut menyoroti keberhasilan memberangkatkan 241.000 jemaah, mayoritas haji reguler, sebagai capaian historis.
- Kasus ini bermula sejak Agustus 2025 dan puncaknya penetapan tersangka pada Januari 2026 dengan taksiran kerugian negara Rp1 triliun.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, secara terbuka memaparkan capaian kinerjanya selama menjabat sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian Agama.
Di tengah badai hukum yang menjeratnya, pihak Yaqut mengakui telah berhasil memberangkatkan sebanyak 241.000 jemaah haji ke tanah suci.
Angka itu diklaim Yaqut sebagai salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Pernyataan tersebut muncul sebagai bagian dari strategi pembelaan dalam sidang praperadilan yang diajukan Yaqut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk periode penyelenggaraan tahun 2023-2024.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas, terutama bagi masyarakat di kota-kota besar yang sangat peduli terhadap transparansi tata kelola dana keagamaan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memberikan pembelaan mengenai integritas kliennya dalam mengelola kuota haji yang sangat masif.
"Gus Yaqut sudah berhasil memberangkatkan jemaah dengan jumlah terbesar, 241.000 jamaah," kata kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (24/2/2026).
Angka tersebut dijadikan bukti bahwa manajemen haji di bawah kepemimpinan Yaqut berjalan dengan skala yang luar biasa besar.
Lebih lanjut, Melissa merinci komposisi dari ratusan ribu jemaah yang diberangkatkan tersebut untuk menepis anggapan adanya ketidakadilan dalam pembagian kuota.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 241.000 jemaah, mayoritas merupakan jemaah haji reguler yang mencapai 213.320 orang.
Sementara itu, jemaah haji khusus hanya berjumlah sekitar 27.000 orang. Data ini sengaja ditonjolkan untuk membantah spekulasi yang menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian kuota tambahan.
Pihak Yaqut menyayangkan adanya narasi yang berkembang di publik maupun dalam penyelidikan yang seolah-olah menyudutkan kebijakan kementerian saat itu.
"Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50," ucap Melissa.
Menurutnya, proporsi tersebut menunjukkan bahwa keberpihakan kementerian tetap berada pada jemaah haji reguler yang merupakan bagian terbesar dari daftar tunggu haji di Indonesia.