Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:25 WIB
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Pembelaan Yaqut menyoroti keberhasilan memberangkatkan 241.000 jemaah, mayoritas haji reguler, sebagai capaian historis.
  • Kasus ini bermula sejak Agustus 2025 dan puncaknya penetapan tersangka pada Januari 2026 dengan taksiran kerugian negara Rp1 triliun.

Persoalan kuota tambahan memang menjadi titik sentral dalam sengketa hukum ini. Kuasa hukum Yaqut menyoroti adanya kegagalpahaman dalam melihat kebijakan kuota tambahan, terutama untuk proyeksi tahun 2025.

Ia menilai saat ini para pengambil kebijakan cenderung tidak lagi berani mengambil langkah strategis karena adanya tekanan hukum, sehingga kuota tambahan haji tidak tersedia. Hal ini dianggap merugikan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

Dalam argumennya, Melissa bahkan menantang agar persidangan dapat menghadirkan saksi-saksi kunci dari pihak internasional maupun mantan pejabat terkait untuk memberikan kesaksian yang objektif.

Ia mempertanyakan kesiapan infrastruktur jika kuota tambahan dipaksakan tanpa perhitungan matang.

"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana," ungkap Melissa.

Sidang perdana praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dengan agenda pembacaan permohonan.

Namun, proses hukum ini harus tertunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni KPK. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026.

Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian hukum terkait status tersangka yang disandang oleh mantan Menteri Agama tersebut.

Kilas balik kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK secara resmi memulai penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Lembaga antirasuah tersebut mencium adanya ketidakberesan dalam distribusi kuota yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang mengejutkan publik. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring dengan pengumuman tersebut, KPK juga melakukan langkah preventif dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Puncak dari penyidikan ini terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagai upaya untuk membatalkan status tersangkanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK

Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 14:07 WIB

Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji

Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 13:01 WIB

Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi

Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:16 WIB

Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel

Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:10 WIB

KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:43 WIB

Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang

Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 11:17 WIB

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 10:20 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB