Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta

Bangun Santoso

Selasa, 24 Februari 2026 | 14:38 WIB
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
Ilustrasi tersangka. (Shutterstock)
baca 10 detik
  • Polresta Tangerang menetapkan Bripka AI sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental sejak Selasa (24/2/2026).
  • Bripka AI telah disanksi demosi melalui sidang etik internal, namun status keanggotaannya masih aktif sambil menunggu proses pidana.
  • Oknum polisi tersebut diduga menggadaikan mobil sewaan seharga Rp25 juta dan disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya yang terlibat dalam praktik kriminal.

Oknum polisi berinisial Bripka AI kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental.

Penetapan ini menjadi babak baru setelah serangkaian pemeriksaan internal dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan konfirmasi langsung mengenai status hukum terbaru dari anggotanya tersebut di Tangerang pada Selasa (24/2/2026).

Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripka AI terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri maupun hukum pidana umum.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan tadi sudah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagaimana dilansir Antara.

Langkah hukum ini tidak hanya berhenti pada penetapan status tersangka. Pihak kepolisian juga telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Bripka AI.

Berdasarkan penetapan status tersebut, Bripka AI kini telah menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) Polresta Tangerang.

Tindakan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta memastikan oknum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

baca juga

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ranah pidana, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan mengenai status keanggotaan Bripka AI.

Saat ini, oknum polisi tersebut masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme internal berupa sidang kode etik yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menentukan status final keanggotaannya di korps kepolisian.

"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," katanya.

Penerapan sanksi pidana terhadap Bripka AI didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, penyidik menyangkakan pasal tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bripka AI terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.

Atas perbuatannya, oknum polisi Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Ancaman hukuman ini menjadi konsekuensi logis dari tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.

Sebelum melangkah ke ranah pidana umum, Bripka AI sebenarnya telah melewati proses internal di kepolisian. Anggota Polresta Tangerang ini diketahui sudah menjalani sidang kode etik Polri.

Hasil dari sidang tersebut menyatakan bahwa Bripka AI terbukti melakukan pelanggaran berat terkait keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil rental, yang kemudian berujung pada pemberian sanksi administratif dan penempatan khusus.

"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu, kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi.

Sanksi demosi tersebut merupakan bentuk hukuman bagi anggota polisi yang terbukti melanggar aturan, di mana mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah atau fungsi yang berbeda sebagai bentuk pembinaan dan hukuman.

Namun, sanksi etik ini tidak menghapuskan tuntutan pidana yang kini tengah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal.

Kasus yang menjerat Bripka AI ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan unit kendaraan.

Modus operandi yang digunakan oleh oknum polisi ini adalah dengan menyewa kendaraan dari orang lain, namun bukannya dikembalikan, unit tersebut justru dipindahtangankan tanpa izin pemiliknya.

Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya dari orang lain senilai Rp25 juta.

Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil yang signifikan.

Pihak Polresta Tangerang terus mendalami apakah ada korban lain dalam aksi yang dilakukan oleh Bripka AI.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Banten untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum.

Saat ini, barang bukti berupa kendaraan Toyota Calya tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran

Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 09:19 WIB

Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia

News | Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:53 WIB

Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas

Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas

Otomotif | Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:54 WIB

Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK

Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:09 WIB

Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong

Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong

Video | Kamis, 19 Februari 2026 | 17:01 WIB

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Waspada Modus Penipuan Meniru Petugas Pajak, Ini 6 Cirinya!

Bisnis | Senin, 16 Februari 2026 | 13:34 WIB

5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank

5 Modus Penipuan Sales yang Wajib Tahu Sebelum Beli Mobil Baru, Waspada Prank

Otomotif | Kamis, 12 Februari 2026 | 13:40 WIB

Terkini

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kritik, Propam Turun Tangan

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:01 WIB

Gerakan Italia Sadar: Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Gaji dan Protes Biaya Hidup

Gerakan Italia Sadar: Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Gaji dan Protes Biaya Hidup

News | Minggu, 01 November 2026 | 20:00 WIB

Sukses Besar, Serial Carrie Resmi Lanjut Musim 2 Gandeng Mike Flanagan

Sukses Besar, Serial Carrie Resmi Lanjut Musim 2 Gandeng Mike Flanagan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 20:00 WIB

Kecelakaan Maut di Bekasi: Rem Blong, Truk Molen Hantam Halte dan Tewaskan 6 Orang

Kecelakaan Maut di Bekasi: Rem Blong, Truk Molen Hantam Halte dan Tewaskan 6 Orang

Jabar | Minggu, 01 November 2026 | 19:57 WIB

Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam

Jalan Trase Batutulis Bogor Kini Beroperasi Penuh 24 Jam

Bogor | Minggu, 01 November 2026 | 19:52 WIB

Sinopsis Wild and Radiant, Dracin Romantis Fan Shi Ran dan Qin Xiao Xuan

Sinopsis Wild and Radiant, Dracin Romantis Fan Shi Ran dan Qin Xiao Xuan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 19:45 WIB

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Optimalkan Aset Hulu Migas di Algeria

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Optimalkan Aset Hulu Migas di Algeria

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 19:44 WIB

Buku Badai dalam Tungku, Abadikan Perjuangan Menjaga Seni dan Budaya Nusantara

Buku Badai dalam Tungku, Abadikan Perjuangan Menjaga Seni dan Budaya Nusantara

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 19:36 WIB

Dewa United Bidik Hattrick Juara EPC 2026, Waspadai CLS Knights dan MVP

Dewa United Bidik Hattrick Juara EPC 2026, Waspadai CLS Knights dan MVP

Sport | Minggu, 01 November 2026 | 19:30 WIB

Riset Global Ungkap 73 Persen Warga Indonesia Pangkas Pengeluaran demi Biaya Rumah

Riset Global Ungkap 73 Persen Warga Indonesia Pangkas Pengeluaran demi Biaya Rumah

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 19:28 WIB

×