- Akademisi Titi Anggraini menyarankan penerapan ambang batas fraksi dibanding menaikkan parliamentary threshold 7 persen.
- Ambang batas fraksi menjaga inklusivitas demokrasi karena suara pemilih tetap terwakili di parlemen.
- Sistem ambang batas fraksi pernah sukses diterapkan pada Pemilu 1999, 2004, dan masih berlaku di DPRD.
Suara.com - Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memberikan pandangan kritis terkait usulan tersebut.
Menurutnya,alih-alih menaikkan ambang batas yang berisiko membuang suara pemilih, pemerintah dan DPR sebaiknya mempertimbangkan penerapan ambang batas fraksi atau factional threshold.
Penerapan ambang batas fraksi dinilai jauh lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Dalam skema ini, suara pemilih tidak banyak terbuang dalam proses konversi kursi di parlemen, sehingga prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga meski penyederhanaan partai di legislatif tetap berjalan.
Menjaga Inklusivitas Demokrasi
Titi Anggraini menekankan bahwa efektivitas parlemen tidak harus dicapai dengan cara membatasi partai politik masuk ke Senayan melalui angka persentase yang tinggi.
Dengan ambang batas fraksi, partai-partai kecil tetap memiliki kesempatan untuk duduk di kursi legislatif, namun mereka harus bergabung dengan partai lain untuk membentuk fraksi agar memiliki kekuatan suara di parlemen.
"Pendekatan factional threshold (ambang batas fraksi) digunakan, demokrasi tetap inklusif karena semua suara dihitung, tetapi parlemen tetap efektif karena tidak semua partai otomatis membentuk fraksi. Sistem kepartaian tetap dapat terkonsolidasi tanpa harus mengorbankan prinsip representasi," kata Titi sebagaimana dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).
Dengan pendekatan tersebut, partai politik yang mendapatkan mandat dari rakyat, sekecil apa pun suaranya, tetap memiliki peluang representasi tanpa adanya pembatasan ketat di pintu masuk parlemen.
Baca Juga: Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
Hal ini dianggap sebagai jalan tengah untuk menciptakan stabilitas pemerintahan tanpa mencederai nilai-nilai demokrasi.
Strategi Adaptasi Partai Kecil
Meski memberikan ruang bagi partai kecil, Titi mengingatkan bahwa sistem ambang batas fraksi menuntut kedewasaan politik.
Partai-partai dengan perolehan suara rendah harus mampu membangun konsolidasi elektoral dan beradaptasi pada tingkat kelembagaan di parlemen agar keberadaan mereka tetap fungsional.
"Dalam sistem dengan factional threshold, partai kecil tetap memiliki peluang representasi karena tidak dibatasi masuk parlemen. Namun, mereka harus beradaptasi pada tingkat kelembagaan. Strateginya antara lain membangun konsolidasi elektoral yang kuat, memperjelas basis ideologis, membangun koalisi fraksional, serta meningkatkan kualitas kader dan organisasi," tuturnya.
Melalui koalisi fraksional, partai-partai dapat menyatukan visi dan misi mereka dalam memperjuangkan kebijakan, sehingga fragmentasi politik yang berlebihan di dalam sidang-sidang DPR dapat dihindari.
Belajar dari Sejarah Pemilu Indonesia
Argumen mengenai ambang batas fraksi bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Titi menjelaskan bahwa sistem ini pernah sukses diterapkan pada periode awal reformasi, yakni pada Pemilu 1999 dan 2004. Bahkan, hingga saat ini, mekanisme serupa masih dipraktikkan di tingkat daerah.
"Apalagi ambang batas fraksi sejatinya juga sudah pernah diterapkan di Indonesia pada DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004, serta di DPRD kita sampai dengan saat ini," ujarnya.
Keberhasilan penerapan di tingkat DPRD menunjukkan bahwa ambang batas fraksi adalah instrumen yang sudah teruji untuk menjaga keberlangsungan representasi politik sekaligus memastikan proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif tetap berjalan efisien.
Mandat Konstitusi dan Putusan MK
Titi Anggraini juga merujuk pada landasan hukum terbaru, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2024.
Menurutnya, konstitusi sebenarnya mengamanatkan desain ambang batas yang lebih konstitusional dengan memperkuat mekanisme penyederhanaan di tingkat parlemen, bukan di pintu masuk pencalonan atau perolehan kursi secara kaku.
Putusan MK tersebut dinilai lebih selaras dengan pendekatan ambang batas fraksi dibandingkan terus-menerus menaikkan angka parliamentary threshold yang seringkali hanya menguntungkan partai-partai besar.
Titi bahkan menegaskan bahwa sistem demokrasi Indonesia akan tetap sehat meskipun ambang batas parlemen ditiadakan sepenuhnya, asalkan ambang batas fraksi diperkuat.
"Bahkan, tidak menjadi masalah apabila parliamentary threshold dihapuskan sekalipun. Tanpa ambang batas parlemen, seluruh suara pemilih tetap terkonversi menjadi representasi politik," imbuhnya.
Solusi Proporsional untuk Masa Depan Parlemen
Sebagai kesimpulan dari analisis hukumnya, Titi menyatakan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dilakukan dengan cara yang represif terhadap suara rakyat.
Kenaikan ambang batas parlemen hingga 7 persen dikhawatirkan akan menciptakan banyak "suara hantu" atau suara pemilih yang hilang begitu saja karena partainya tidak lolos ambang batas.
"Pendekatan yang lebih proporsional dan konstitusional adalah memperkuat ambang batas fraksi. Dengan cara itu, suara pemilih tetap terlindungi, sementara fragmentasi politik di parlemen tetap dapat dikendalikan. Demokrasi tidak kehilangan inklusivitasnya dan pemerintahan tetap memiliki efektivitas kelembagaan," ucapnya.
Dengan memperkuat ambang batas fraksi, Indonesia diharapkan dapat memiliki parlemen yang lebih representatif, di mana setiap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui kotak suara tetap memiliki saluran resmi di tingkat nasional tanpa mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan.