- Polisi mengungkap kronologi pengemudi HM (24) mengendarai mobil ugal-ugalan di Jakarta Pusat pada Rabu (25/2).
- Pengemudi tersebut melaju kecepatan tinggi, melawan arus di Gunung Sahari, serta memakai pelat nomor palsu.
- Petugas berhasil mengamankan pengemudi dan penumpang di Pintu Besi setelah mobilnya terhambat kemacetan.
Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengungkap kronologi lengkap terkait aksi pengemudi mobil berinisial HM (24) yang berkendara secara ugal-ugalan di sejumlah ruas jalan kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2).
Insiden yang sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan lainnya ini terjadi di tengah situasi lalu lintas ibu kota yang sedang padat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa pergerakan kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan oleh HM tersebut berawal dari arah selatan. Kendaraan terpantau melaju dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Di mana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Aksi Kecepatan Tinggi dan Penggunaan Pelat Nomor Palsu
Kombes Pol Komarudin menyebutkan bahwa petugas di lapangan menemukan adanya pengendara yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya.
Selain melaju dengan kecepatan tinggi yang membahayakan pengguna jalan lain, diketahui pula bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang digunakan pada mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melihat adanya indikasi pelanggaran berat dan perilaku membahayakan, petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.
"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.
Kronologi Pelanggaran Lawan Arus di Gunung Sahari
Aksi ugal-ugalan HM terus berlanjut saat ia memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5. Berdasarkan keterangan kepolisian, ruas jalan tersebut merupakan jalur satu arah yang mengalir dari arah barat ke timur, atau tepatnya dari arah Koarmada RI menuju ke arah Bungur.
"Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan," katanya.
Meski sudah diberikan peringatan oleh petugas yang membuntuti, pengemudi tetap memacu kendaraannya. Setibanya di perempatan Koarmada RI, pelanggar justru mengambil jalur sebelah kanan saat memasuki ruas Jalan Budi Utomo.
Di lokasi tersebut, pelanggar kembali melakukan tindakan berbahaya dengan masuk ke jalur kanan yang secara jelas merupakan tindakan melawan arus lalu lintas.
Upaya Melarikan Diri dan Putar Balik di Jalur Padat