- Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kejari Batam dan penyidik BNN untuk mendalami tuntutan pidana mati terhadap ABK kasus sabu dua ton.
- DPR RI menekankan penggunaan landasan hukum terbaru, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023, dalam penanganan kasus penyelundupan narkotika tersebut.
- Kejari Batam tetap konsisten pada tuntutan pidana mati bagi terdakwa karena menilai kasus ini merupakan kejahatan luar biasa merusak bangsa.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Pemanggilan itu berkaitan erat dengan keputusan pihak kejaksaan yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton.
Langkah ini diambil guna mendalami prosedur dan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menuntut hukuman maksimal tersebut.
Selain Kepala Kejari Batam, Komisi III juga menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani kasus tersebut.
Pemanggilan itu untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan transparan mengenai perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.
DPR ingin memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi terdakwa.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penggunaan landasan hukum terbaru dalam menangani kasus-kasus berat seperti ini.
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Jakarta, ia menyoroti perlunya sinkronisasi antara tuntutan jaksa dengan semangat pembaruan hukum nasional.
"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (26/2/2026).
Keputusan untuk memanggil Kejari Batam ini merupakan hasil kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, para anggota dewan mendengarkan langsung aspirasi serta keberatan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.
Keluarga berharap adanya pertimbangan kemanusiaan dan keadilan yang lebih mendalam mengingat posisi Fandi yang merupakan ABK dalam jaringan tersebut.
Ketegangan antara legislatif dan yudikatif sempat mencuat dalam pusaran kasus ini. Habiburokhman secara khusus meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) untuk memberikan teguran sekaligus memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.
Hal ini dipicu oleh adanya tudingan dari oknum jaksa yang menyebut bahwa DPR RI telah melakukan intervensi terhadap perkara yang sedang berjalan.
Komisi III mengingatkan agar jaksa lebih berhati-hati dan profesional dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik agar tidak menimbulkan kegaduhan.