Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:55 WIB
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Riva Siahaan (tengah), Maya Kusmaya (kanan), dan Edward Corne (ketiga kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym]
baca 10 detik
  • Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026 membebaskan Riva Siahaan dari uang pengganti korupsi.
  • Pembebasan uang pengganti karena hakim tidak menemukan fakta Riva menikmati hasil korupsi negara.
  • Perkara tata kelola minyak ini melibatkan kerugian keuangan negara versi BPK sebesar Rp2,5 triliun.

Suara.com - Majelis hakim tidak membebani uang pengganti saat menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Hakim menyatakan bahwa Riva tidak menikmati uang hasil korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

“Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

“Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan pembukaan blokir rekening milik Riva karena dinilai tidak terkait dengan perkara tersebut.

“Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku tabungan bank yang sebelumnya diblokir, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku tabungan tersebut harus dicabut pemblokirannya,” ujar hakim.

Majelis hakim sebelumnya juga menyoroti kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang mencapai Rp9,4 triliun. Nilai tersebut merujuk pada perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (Rp2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018–2023 sebesar Rp9.415.196.905.676,86 (Rp9,4 triliun),” kata Sigit.

Namun, majelis hakim menilai perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293 (Rp171 triliun) masih bersifat asumsi dan belum pasti.

baca juga

“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa kerugian perekonomian negara yang diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut masih bersifat asumsi, banyak faktor yang mempengaruhi, sehingga tidak pasti dan tidak nyata, serta belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” tutur Sigit.

Sigit menambahkan, majelis hakim sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, namun tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari para ahli tersebut.

“Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut, kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra yang masih bersifat asumsi, tidak pasti, dan dipengaruhi banyak faktor, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara,” jelas hakim.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut, maka unsur dapat merugikan keuangan negara tetap terpenuhi,” tambahnya.

Majelis hakim sebelumnya juga menjatuhkan vonis terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Dalam putusannya, Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Sementara itu, Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:46 WIB

Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan

Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:34 WIB

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:47 WIB

Terkini

11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil

11 Bahan Pokok Utama Aman, Bapanas Jamin Harganya Stabil

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:27 WIB

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

Penyidik Polri Antar Lagi Bukti Kasus Febrie Adriansyah, Ada Bingkai Berbalut Seprai MU

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:25 WIB

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa Terakhir Kasus Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:23 WIB

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Pendidikan Dianaktirikan: Mengapa Indonesia Masih Pelit Investasi pada Otak Rakyatnya?

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:21 WIB

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Prabowo Sambangi Kedubes Qatar, Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:15 WIB

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

51 Saksi Diperiksa, Kejari Buka Suara Soal Belasan Anggota DPRD di Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:12 WIB

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

Satu Keluarga Palestina Tewas Dibom Israel di Deir el-Balah Jalur Gaza

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:11 WIB

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

Rekam Jejak Kuntadi, 'Algojo' Kasus Timah Harvey Moeis Kini Jadi Calon Kuat Jampidsus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif

Tersingkirnya Prancis dan Penegasan Hakiki Sepak Bola Harus Dimainkan Secara Kolektif

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:10 WIB

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia

5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 14:09 WIB

×