- Sembilan konfederasi serikat pekerja dan DJSN mendorong reformasi struktural SJSN di Jakarta pada Kamis (26/2/2026).
- Serikat pekerja berencana menyosialisasikan hasil deklarasi melalui pamflet untuk meningkatkan pemahaman anggota program jaminan sosial.
- Mereka mendesak revisi UU SJSN masuk Prolegnas prioritas dengan syarat pelibatan sepuluh konfederasi dalam pembahasan substansi regulasi.
Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI), Johannes Dartha Pakpahan, menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak cukup hanya mengandalkan dukungan pihak luar.
“Jadi kita akan berharap juga pada political will yang baik dari pemerintah untuk merubah undang-undang sistem jaminan sosial nasional," ujarnya.
Ia menyebut, indikator utama untuk menjamin substansi UU baru benar-benar mengakomodasi aspirasi buruh adalah pelibatan sepuluh konfederasi dalam proses pembahasan.
"Kalau pembahasan sistem jaminan sosial nasional yang baru tidak melibatkan sepuluh konfederasi yang ada di sini, sudah pasti isinya akan salah dan bertentangan dengan apa yang kita usulkan. Itu sudah jelas," tegasnya.
Menurutnya, jika dilibatkan, serikat siap mengawal usulan hingga tahap implementasi. Namun tanpa partisipasi tersebut, ia mengingatkan potensi terulangnya proses legislasi yang minim pelibatan pekerja.
Menutup kegiatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Nunung, mengapresiasi soliditas serikat pekerja dalam mendorong reformasi Undang-Undang SJSN.
Ia menegaskan DJSN, yang juga melibatkan unsur pekerja dan pemberi kerja, telah mengagendakan pembahasan serta berkoordinasi dengan DPD terkait pokok-pokok perubahan regulasi.
"Jadi tentu kami akan bersama-sama dengan seluruh komponen pekerja serikat, komponen bangsa, untuk menuju sistem jaminan sosial nasional yang lebih baik saya kira begitu," pungkas Nunung.
Reporter: Dinda Pramesti K