- Angka perkawinan anak nasional 5,9% telah melampaui target 2024, namun perkawinan tidak tercatat menjadi masalah besar.
- Perkawinan yang tidak tercatat, diperkirakan 380 ribu Muslim, menghambat pemenuhan hak dasar anak dan layanan negara.
- Revisi UU Perkawinan menaikkan batas usia nikah, menyebabkan peningkatan dispensasi kawin yang mayoritasnya karena menghindari zina atau kehamilan.
Menurut Woro, penguatan BRUS menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang mencakup penguatan lingkungan pendukung, peningkatan kapasitas anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi, serta koordinasi lintas pemangku kepentingan.