Suara.com - Pemerintah menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun anggaran 2026 sebagai pilar utama dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, hingga TNI-Polri kini tengah menantikan regulasi teknis terkait eksekusi dana tersebut.
Penyesuaian nominal tahun ini akan mengikuti struktur upah terbaru. Berdasarkan mandat yang ada, besaran tunjangan akan mencakup satu kali gaji pokok bulanan ditambah komponen tunjangan melekat yang sah sesuai regulasi.
Skenario Jadwal Pencairan THR 2026
Terdapat diskusi intensif mengenai waktu transfer dana ke rekening masing-masing abdi negara. Hingga saat ini, muncul dua skenario besar yang menjadi acuan:
- Skenario Awal Ramadan (Akhir Februari): Muncul aspirasi agar THR dibayarkan pada minggu pertama Ramadan untuk membantu persiapan kebutuhan puasa. Jika awal puasa jatuh pada akhir Februari, maka pencairan diprediksi terjadi pada rentang 19–26 Februari 2026.
- Skenario Tradisional (Pertengahan Maret): Mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, dana dikirimkan 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri. Mengingat Lebaran 2026 diprediksi jatuh pada 21–22 Maret, maka pertengahan Maret menjadi jadwal yang paling masuk akal secara administratif.
Pemerintah menegaskan bahwa kepastian tanggal masih menunggu keputusan resmi melalui Sidang Isbat Kementerian Agama dan penerbitan peraturan teknis terbaru.
Untuk memastikan kesejahteraan 9,4 juta aparatur negara, pemerintah telah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun.
Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang berada di level Rp49,9 triliun. Dana ini menjadi bagian dari belanja negara kuartal I yang totalnya mencapai Rp809 triliun.
Penerima manfaat dari anggaran ini mencakup:
Baca Juga: ART Diduga Disiksa ASN BPK di Gunung Putri, Kapolres: Hari Ini Gelar Perkara Penetapan Tersangka
PNS dan PPPK
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat Negara dan Hakim
Para Pensiunan
THR Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2025
Struktur perhitungan THR tahun ini telah dipatenkan dalam payung hukum yang transparan. Adapun variabel penentunya adalah:
- Gaji Pokok: Satu bulan gaji penuh sesuai golongan dan masa kerja.
- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga dan pangan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim, besaran tukin dapat mencapai 100 persen.
- Kebijakan Daerah: Untuk ASN di tingkat pemda, besaran tunjangan kinerja akan sangat bergantung pada kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
- Pensiunan: Menerima nominal setara dengan uang pensiun bulanan yang biasa diterima.
Kontributor : Rizqi Amalia