Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar

Dwi Bowo Raharjo | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
Ungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Bandara YIA, Kulon Progo, Senin (2/3/2026). (Suara.com/ Hiskia)
  • Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 54.096 benih lobster di Bandara YIA pada Minggu (1/3/2026), dua kurir diamankan.
  • Benih lobster senilai lebih dari satu miliar rupiah itu disamarkan menggunakan manik-manik untuk mengelabui pemeriksaan X-ray.
  • Polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional dalam upaya pengiriman komoditas laut berharga ini.

Dalami Jaringan Internasional

Polisi menyebut kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui asal-usul benih bening lobster tersebut.

Namun berdasarkan pengakuan pelaku HK, yang bersangkutan pernah melakukan pengiriman serupa pada pertengahan 2024 melalui jalur laut dari Batam ke Singapura atas perintah seseorang berinisial J atau Mr. X.

Saat itu ia mengaku menerima upah Rp3 juta. Sedangkan pada Februari 2026 ini, HK kembali akan melakukan pengiriman dengan bayaran Rp7 juta.

"Masing-masing awalnya ditelpon oleh laki-laki yang dikenal dengan sebutan James untuk membawa barang dari bandara menuju ke Singapura. Jadi mungkin ada kaitannya dengan Saudara HK yang sudah melakukan kegiatan tersebut di tahun 2024," tandasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.

"Jadi masih kami dalami untuk keterlibatan jaringan internasionalnya dan perlu kami pertajam, pendalaman lagi," ucapnya.

Para pelaku disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 angka 26 juncto Pasal 27 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU Perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 UU Perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Ditambahkan dengan Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:30 WIB

Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti

Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 16:24 WIB

Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?

Terungkap! Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar di Bogor, Ada Apa Dibaliknya?

News | Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:13 WIB

Jadwal Damri Bandara YIA Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarif Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Jadwal Damri Bandara YIA Lengkap, Cek Jam Keberangkatan dan Tarif Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Lifestyle | Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:11 WIB

Terkini

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB