Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Bangun Santoso, Adiyoga Priyambodo

Senin, 02 Maret 2026 | 20:21 WIB
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Pemkot Jakbar Segel Lapangan Padel di Kembangan yang Beroperasi Tanpa Izin Lengkap. (Foto: Dok. Pemkot Jakbar)
  • Pemkot Jakarta Barat menyegel bangunan MMT Padel di Kembangan Selatan pada Senin (2/3/2026) karena dokumen izin belum tuntas.
  • Wali Kota memimpin penertiban ini, menegaskan operasional dihentikan total hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit.
  • Manajemen MMT Padel mengklaim kendala teknis revisi dokumen menyebabkan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersendat.

Suara.com - Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Barat mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan olahraga MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat, Kembangan Selatan, pada Senin (2/3/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan melalui pemasangan spanduk penghentian tetap serta garis kuning Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP atau Citata) di seluruh area bangunan.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, memimpin langsung jalannya penertiban yang didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan pemkot.

Iin menegaskan bahwa tindakan ini diambil karena pemilik bangunan belum menuntaskan pengurusan dokumen perizinan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini. Sehingga bangunan ini kami segel," tuturnya, mengutip laman resmi Pemkot Jakarta Barat.

Spanduk penyegelan dipasang secara mencolok di pintu masuk utama sebagai maklumat resmi bagi publik bahwa bangunan tersebut dilarang beroperasi.

Sementara itu, pemasangan garis kuning di bagian dalam bertujuan untuk memastikan tidak ada pelanggaran batas area maupun aktivitas di dalam gedung.

"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan," jelas Iin.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi pun ikut menegaskan bahwa operasional gedung olahraga tersebut harus mandek total hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terbit.

"Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri, harus memiliki PBG. Tapi untuk operasionalnya, tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi," jelasnya.

Di sisi lain, General Manager MMT Padel, Doris memberikan klarifikasi bahwa pihaknya sebenarnya telah menginisiasi pengurusan izin sejak setahun lalu.

Doris berdalih bahwa terdapat kendala teknis terkait revisi dokumen, yang membuat proses perizinan menjadi tersendat di tengah jalan.

"Sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025," ujarnya.

Pihak manajemen mengklaim saat ini hanya perlu menyelesaikan revisi gambar teknis untuk bisa melaju ke tahap pembayaran retribusi gedung kepada negara.

"Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu," klaim sang perwakilan manajemen.

Saat ini, Suku Dinas CKTRP atau Citata Jakarta Barat sendiri tengah melakukan pemetaan terhadap seratusan bangunan yang terindikasi bermasalah.

"Dari 132 bangunan yang ada, banyak yang sudah berizin. Namun sebagian belum berizin karena beberapa hal. Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT atau RW," pungkas Iin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak

Lapangan Padel 'Bodong' Menjamur di Jakarta, Satpol PP Siap Bertindak

Video | Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:00 WIB

Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan

Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:27 WIB

Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran

Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:28 WIB

Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel

Dimulai dari Pulomas, Lapangan Padel Bodong di Jakarta Mulai Disegel

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:10 WIB

Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit

Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:07 WIB

Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP

Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:40 WIB

Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota

Keren di Instagram, Ilegal di Mata Hukum: Sisi Gelap Bisnis Padel Ibu Kota

Liks | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:11 WIB

Terkini

Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!

Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:13 WIB

Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha

Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:03 WIB

Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta

Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:48 WIB

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 07:03 WIB

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB