- Korlantas Polri memberlakukan pembatasan angkutan barang jalan tol dan arteri mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
- Pembatasan ini berlaku hingga 29 Maret 2026 untuk menekan kemacetan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
- Kendaraan tiga sumbu dikecualikan jika mengangkut BBM, bahan pokok, dan ternak; dua sumbu dikecualikan muatan galian.
Suara.com - Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol maupun arteri menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mulai diterapkan pada H-8 Lebaran untuk mengurangi potensi kemacetan saat pergerakan pemudik meningkat.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin mengatakan pembatasan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
"Pembatasan angkutan berat di tol dan non tol akan diberlakukan pada H-8 lebaran, atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB," kata Aries kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Pembatasan tersebut, lanjut Aries, berlaku hingga H+8 Lebaran atau Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menekan kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Perhubungan, kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Namun terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, angkutan sepeda motor gratis, bahan pokok, serta hewan ternak.
"Angkutan barang tiga sumbu ke atas yang dikecualikan operasionalnya, mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, angkutan sepeda motor gratis, angkutan barang pokok dan hewan ternak," jelasnya.
Untuk angkutan dua sumbu, pembatasan juga diberlakukan secara selektif. Kendaraan jenis ini tetap dapat beroperasi dengan berbagai muatan, kecuali hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta material bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari skema besar Operasi Ketupat 2026 yang digelar Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan operasi akan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan 161.243 personel gabungan.
Polri juga menyiapkan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap, one way, contraflow, delaying system, serta buffer zone di pelabuhan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Selain itu, disiapkan 2.746 posko pengamanan dan pelayanan serta layanan hotline 110 bagi masyarakat selama periode mudik.