- Prof. Dr. Mudzakkir menyoroti tidak adanya unsur *mens rea* pada kasus korupsi mantan Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto terkait pengadaan alat kesehatan.
- Arief Pramuhanto dihukum penjara dan uang pengganti kerugian negara padahal hakim mengakui tidak ada aliran dana kepadanya.
- Pakar hukum menekankan kerugian negara harus *actual loss* dan peran komisaris tidak sama dengan pengambil keputusan operasional harian.
Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah organ Pengawas bukan Pelaksana Operasional.
Pasal 108 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi.
Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari.
Perkara Arief ini kembali menjadi perbincangan setelah hal serupa terjadi pada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Pusat, Kamis (26/02/2026) lalu, Riva divonis bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun.
Sebelumnya hakim memutus mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, terbukti bersalah dalam perkara korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022.
Namun desakan publik membuat Ira Puspadewi bisa mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Harusnya kekacauan-kekacauan hukum semacam ini tidak boleh lagi terulang,” kata Mudzakkir.