- Hakim Tipikor Jakarta Pusat perintahkan penuntutan terhadap beneficial owner perusahaan terkait suap CPO Rp60 miliar.
- Terdakwa Muhammad Syafei, karyawan Wilmar Group, dinilai hanya pelaksana suap fantastis untuk amankan kepentingan korporasi.
- Persidangan mengungkap adanya upaya sistematis oleh advokat untuk melindungi pemilik tiga grup besar dari jeratan hukum.
Hakim Andi mengungkapkan bahwa dari surat tersebut dapat ditarik sebuah benang merah mengenai rencana sistematis untuk melindungi aktor-aktor utama di balik korporasi tersebut.
Strategi yang disusun oleh Marcella dan Ariyanto bertujuan agar klien utama mereka, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, tidak terseret dalam kasus suap.
Upaya Pengaburan Fakta Hukum di Persidangan
Selain surat tersebut, hakim juga membedah rencana Marcella Santoso untuk memastikan pemilik perusahaan-perusahaan sawit raksasa itu tetap aman dari jangkauan hukum.
Salah satu indikasi kuat adanya upaya menghalangi penyidikan adalah tindakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi di muka persidangan.
Hakim menilai tindakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebuah kesengajaan untuk memutus rantai aliran suap ke pihak pemilik.
"Dengan demikian pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan merupakan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap," tutur dia sebagaimana dilansir Antara.
Terdakwa Muhammad Syafei sendiri telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Majelis hakim menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia terbukti membantu memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada hakim secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto.
Aliran Dana Suap dan Jeratan Pasal
Rincian aliran dana suap Rp60 miliar tersebut terbagi dalam beberapa peruntukan. Sebesar 2 juta dolar AS ditujukan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang menangani perkara korupsi CPO.
Sementara itu, sisanya sebesar 2 juta dolar AS dinikmati oleh perantara hukum, di mana Marcella dan Ariyanto masing-masing mendapatkan bagian 1 juta dolar AS.
Atas perbuatannya dalam skandal suap ini, Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.