Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 03 Maret 2026 | 18:39 WIB
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
  • Hakim Tipikor Jakarta Pusat perintahkan penuntutan terhadap beneficial owner perusahaan terkait suap CPO Rp60 miliar.
  • Terdakwa Muhammad Syafei, karyawan Wilmar Group, dinilai hanya pelaksana suap fantastis untuk amankan kepentingan korporasi.
  • Persidangan mengungkap adanya upaya sistematis oleh advokat untuk melindungi pemilik tiga grup besar dari jeratan hukum.

Hakim Andi mengungkapkan bahwa dari surat tersebut dapat ditarik sebuah benang merah mengenai rencana sistematis untuk melindungi aktor-aktor utama di balik korporasi tersebut.

Strategi yang disusun oleh Marcella dan Ariyanto bertujuan agar klien utama mereka, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, tidak terseret dalam kasus suap.

Upaya Pengaburan Fakta Hukum di Persidangan

Selain surat tersebut, hakim juga membedah rencana Marcella Santoso untuk memastikan pemilik perusahaan-perusahaan sawit raksasa itu tetap aman dari jangkauan hukum.

Salah satu indikasi kuat adanya upaya menghalangi penyidikan adalah tindakan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh saksi di muka persidangan.

Hakim menilai tindakan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan sebuah kesengajaan untuk memutus rantai aliran suap ke pihak pemilik.

"Dengan demikian pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan merupakan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap," tutur dia sebagaimana dilansir Antara.

Terdakwa Muhammad Syafei sendiri telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Majelis hakim menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia terbukti membantu memberikan suap senilai Rp60 miliar kepada hakim secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto.

Aliran Dana Suap dan Jeratan Pasal

Rincian aliran dana suap Rp60 miliar tersebut terbagi dalam beberapa peruntukan. Sebesar 2 juta dolar AS ditujukan kepada para hakim dan pejabat pengadilan yang menangani perkara korupsi CPO.

Sementara itu, sisanya sebesar 2 juta dolar AS dinikmati oleh perantara hukum, di mana Marcella dan Ariyanto masing-masing mendapatkan bagian 1 juta dolar AS.

Atas perbuatannya dalam skandal suap ini, Syafei dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 18:10 WIB

Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?

Skandal Suap CPO: Hakim Sebut Syafei Hanya Perantara, Pemilik Korporasi Besar Masih Bebas?

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:48 WIB

Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Siapkan Rp20 Miliar untuk Suap Hakim, Eks Petinggi Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:20 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO

Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Triliun, Kejagung Mulai Lacak Aset 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 10:45 WIB

Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:44 WIB

Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:39 WIB

Terkini

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB