Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:39 WIB
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Antara/Agatha Olivia Victoria)
baca 10 detik
  • Seorang panitera pengadilan dituntut 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap korupsi CPO.

  • Ia berperan sebagai perantara suap senilai Rp60 miliar antara pengacara dan para hakim.

  • Selain penjara, ia juga dituntut membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

Suara.com - Panitera Muda non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ia diyakini berperan sebagai perantara dalam kasus suap untuk memuluskan vonis lepas atau onslag bagi korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga menuntut Wahyu membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar (subsider 6 tahun penjara).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Gunawan dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

JPU menyebut perbuatan Wahyu sebagai penegak hukum telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun, sikap kooperatif dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Berperan sebagai Penghubung Suap Rp60 Miliar

Dalam persidangan terungkap peran sentral Wahyu Gunawan sebagai penghubung antara pengacara korporasi, Ariyanto, dengan para hakim.

Kronologi suap ini bermula ketika Ariyanto bertemu Wahyu dan menawarkan uang Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar kliennya divonis lepas. Wahyu kemudian menyampaikan tawaran ini kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, yang justru meminta Rp60 miliar.

Setelah Ariyanto menyetujui, uang diserahkan melalui Wahyu. Dari perannya sebagai penghubung, Wahyu disebut menerima imbalan sebesar USD 50 ribu.

Arif kemudian membagikan uang suap tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara, yaitu Djumyanto (Ketua Majelis) sebesar Rp6 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar, agar perkara tersebut diputus onslag.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:18 WIB

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB

Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana

Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:44 WIB

Terkini

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:46 WIB

Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup

Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 11:44 WIB

5 Pilihan Celana Padding Sepeda Terbaik untuk Pemula, Nyaman Buat Gowes Lama

5 Pilihan Celana Padding Sepeda Terbaik untuk Pemula, Nyaman Buat Gowes Lama

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:38 WIB

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:37 WIB

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:31 WIB

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

×