Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!

Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:39 WIB
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
Sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025). (Antara/Agatha Olivia Victoria)
  • Seorang panitera pengadilan dituntut 12 tahun penjara karena terlibat kasus suap korupsi CPO.

  • Ia berperan sebagai perantara suap senilai Rp60 miliar antara pengacara dan para hakim.

  • Selain penjara, ia juga dituntut membayar denda dan uang pengganti miliaran rupiah.

Suara.com - Panitera Muda non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ia diyakini berperan sebagai perantara dalam kasus suap untuk memuluskan vonis lepas atau onslag bagi korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum atau JPU juga menuntut Wahyu membayar denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar (subsider 6 tahun penjara).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Gunawan dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

JPU menyebut perbuatan Wahyu sebagai penegak hukum telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Namun, sikap kooperatif dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Berperan sebagai Penghubung Suap Rp60 Miliar

Dalam persidangan terungkap peran sentral Wahyu Gunawan sebagai penghubung antara pengacara korporasi, Ariyanto, dengan para hakim.

Kronologi suap ini bermula ketika Ariyanto bertemu Wahyu dan menawarkan uang Rp20 miliar untuk mengurus perkara agar kliennya divonis lepas. Wahyu kemudian menyampaikan tawaran ini kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, yang justru meminta Rp60 miliar.

Setelah Ariyanto menyetujui, uang diserahkan melalui Wahyu. Dari perannya sebagai penghubung, Wahyu disebut menerima imbalan sebesar USD 50 ribu.

Arif kemudian membagikan uang suap tersebut kepada tiga hakim yang menangani perkara, yaitu Djumyanto (Ketua Majelis) sebesar Rp6 miliar, Agam Syarif Baharuddin Rp4,5 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar, agar perkara tersebut diputus onslag.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:18 WIB

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:23 WIB

Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana

Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:44 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB