Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:50 WIB
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
Sidang praperadilan kasus kuota haji yang menjerat Eks Menag Yaqut Cholil Quomas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menolak jawaban KPK dalam praperadilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Penetapan tersangka dinilai menyimpang karena dilakukan tanpa adanya perhitungan kerugian negara yang jelas dan terbukti.
  • Kuasa hukum meminta penetapan tersangka Yaqut tertanggal 8 Januari 2026 dinyatakan tidak sah secara hukum.

Ia juga meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka Yaqut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Mellisa meminta agar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Yaqut dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon," katanya.

Sebelumnya, KPK menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut bukan merupakan ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan dan dinilai error in objecto.

KPK berpendapat penghitungan kerugian keuangan negara serta substansi perkara bukan objek praperadilan, melainkan kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI