- KPK menerima laporan BPK mengenai kerugian negara Rp622 miliar dari korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
- Penyimpangan sistematis meliputi penetapan dan pengisian kuota haji khusus tambahan yang merugikan negara.
- KPK menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama didukung lebih dari dua alat bukti sah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta terbaru mengenai penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit investigatif terkait perkara tersebut.
Laporan hasil pemeriksaan dari BPK tersebut menjadi salah satu landasan kuat bagi KPK dalam menetapkan tersangka dan melanjutkan penyidikan.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa dokumen resmi dari BPK telah diterima oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Termohon telah menerima surat BPK Nomor 36 perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia dan instansi terkait lainnya," kata Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda pembacaan duplik atas replik yang diajukan oleh pihak pemohon, yakni Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel.
KPK menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK, ditemukan adanya berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi secara sistematis dalam proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut.
Indah menjelaskan bahwa penyimpangan ini mencakup beberapa aspek krusial yang berdampak langsung pada tata kelola kuota haji nasional.
"Dengan kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan, penyimpangan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, serta aliran dana dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus Tahun 2023 dan Tahun 2024," paparnya sebagaimana dilansir Antara.
Detail penyimpangan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan, terutama mengenai bagaimana kuota tambahan dialokasikan dan diisi oleh jemaah.
Hal ini memicu indikasi kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Menurut perhitungan yang divalidasi oleh BPK, angka kerugian tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai Rp622 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam persidangan karena menunjukkan skala dampak ekonomi dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama tersebut.
Selain mengenai kerugian negara, KPK juga menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas mengenai keabsahan penetapan tersangka.
KPK menegaskan bahwa status tersangka terhadap pemohon tidak diambil secara sepihak atau tanpa dasar yang kuat, melainkan didukung oleh bukti-bukti yang sangat masif.
KPK menyebut telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak tahap penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan.
Rincian alat bukti yang dimiliki KPK mencakup keterangan dari lebih 40 orang saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses penyelenggaraan haji tersebut.
Selain saksi, KPK juga menyita dan memeriksa dokumen yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 berkas.
Dokumen-dokumen ini mencakup surat keputusan, korespondensi internal, hingga data manifes jemaah haji.
Tak hanya itu, keterangan ahli dan barang bukti elektronik juga menjadi bagian dari berkas perkara untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya.
Mengenai hak-hak pemohon, KPK membantah argumen bahwa Yaqut tidak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK membeberkan catatan pemeriksaan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah dimintai keterangan secara resmi dalam beberapa kesempatan.
"Terkait dalil pemohon tersebut termohon tanggapi bahwa pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon," ujar Indah.
Pihak KPK meyakini bahwa dengan adanya laporan hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan kerugian negara sebesar Rp622 miliar, serta dukungan alat bukti yang lengkap, penetapan tersangka telah memenuhi aspek formil maupun materiil.
Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan terus berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli sebelum hakim menjatuhkan putusan akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut.