Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Bangun Santoso

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:31 WIB
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
Praktisi hukum Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Praktisi hukum Febri Diansyah mengoreksi informasi kerugian negara kasus korupsi Pertamina yang disebut mencapai Rp171 triliun.
  • Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian Rp171 triliun dalam kasus tersebut masih bersifat asumsi dan belum terbukti.
  • Majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi dengan total kerugian sebesar Rp9,4 triliun sesuai perhitungan BPK.

Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah meluruskan narasi yang menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mencapai Rp171 triliun.

Narasi itu sebelumnya disebut dalam salah satu unggahan akun Instagram @jaksapedia pada Rabu (4/3/2026) kemarin.

Febri mengingatkan agar akun tersebut memberikan informasi yang benar. Hal ini mengingat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun masih bersifat asumsi.

"Min, hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim PN menyatakan itu enggak terbukti karena bersifst asumsi," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Febri menyertakan tautan berita mengenai putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kerugian Rp171 triliun di kasus tersebut tidak terbukti.

"Mari lakukan edukasi masyarakat dengan informasi yang benar," tulisnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun atau tepatnya Rp171,997.835.294.293 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak masih bersifat asumsi.

Majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara itu tidak nyata dan tidak pasti.

"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

baca juga

Sementara itu, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi.

Majelis hakim berpendapat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK atas kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023. Namun, hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.

Sebelumnya, akun Instagram @jaksapedia mengunggah mengenai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

Langkah itu dilakukan lantaran Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp171 triliun.

"Vonisnya sudah diputuskan oleh majelis hakim, namun rasa keadilan seolah terabaikan. Majelis hakim memang mengakui kerugian negara Rp 9,4 triliun padahal potensi kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari itu, diperkirakan mencapai Rp 171 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina. Upaya ini ditempuh karena Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 171 triliun, karena dalam putusan hanya diakui sebesar Rp 9,4 triliun dalam putusannya," tulis akun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz

Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:07 WIB

Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz

Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:04 WIB

Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik

Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 19:31 WIB

Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya

Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:30 WIB

Stok BBM Lebaran 2026 Dijamin Aman Pertamina Patra Niaga Cek Kesiapan Sarana dan Fasilitas

Stok BBM Lebaran 2026 Dijamin Aman Pertamina Patra Niaga Cek Kesiapan Sarana dan Fasilitas

Otomotif | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:42 WIB

2 Kapal Tanker Pertamina Terjebak Perang Iran vs AS - Israel, Stok BBM Nasional Cuma Aman 20 Hari?

2 Kapal Tanker Pertamina Terjebak Perang Iran vs AS - Israel, Stok BBM Nasional Cuma Aman 20 Hari?

Entertainment | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:06 WIB

Bahlil Buka Suara Nasib Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz

Bahlil Buka Suara Nasib Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:53 WIB

Terkini

Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis

Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Cerita Bayi-bayi Nigeria Bayar Mahal Dampak Perang AS - Iran

Cerita Bayi-bayi Nigeria Bayar Mahal Dampak Perang AS - Iran

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!

Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:08 WIB

Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial

Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial

Jakarta | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:07 WIB

Pabrik Masih Menganggur Pemerintah Dorong Isuzu Kejar Target Produksi 500 Ribu Unit

Pabrik Masih Menganggur Pemerintah Dorong Isuzu Kejar Target Produksi 500 Ribu Unit

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:06 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:05 WIB

3 Contoh Teks Pidato Hari Anak Nasional 2026 yang Singkat dan Penuh Makna

3 Contoh Teks Pidato Hari Anak Nasional 2026 yang Singkat dan Penuh Makna

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:05 WIB

Usulan Sudah Sampai Pertamina, Harga BBM Pertamax Segera Turun

Usulan Sudah Sampai Pertamina, Harga BBM Pertamax Segera Turun

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:04 WIB

Ditanya Gabung Persib Bandung, Joey Pelupessy Tak Membantah: Kita Lihat Saja

Ditanya Gabung Persib Bandung, Joey Pelupessy Tak Membantah: Kita Lihat Saja

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:03 WIB

Agnes Grey: Novel Klasik yang Mengkritik Pola Asuh dan Kelas Sosial

Agnes Grey: Novel Klasik yang Mengkritik Pola Asuh dan Kelas Sosial

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:00 WIB

×