Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:31 WIB
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
Praktisi hukum Febri Diansyah. [Suara.com/Dea]
  • Praktisi hukum Febri Diansyah mengoreksi informasi kerugian negara kasus korupsi Pertamina yang disebut mencapai Rp171 triliun.
  • Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian Rp171 triliun dalam kasus tersebut masih bersifat asumsi dan belum terbukti.
  • Majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi dengan total kerugian sebesar Rp9,4 triliun sesuai perhitungan BPK.

Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah meluruskan narasi yang menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mencapai Rp171 triliun.

Narasi itu sebelumnya disebut dalam salah satu unggahan akun Instagram @jaksapedia pada Rabu (4/3/2026) kemarin.

Febri mengingatkan agar akun tersebut memberikan informasi yang benar. Hal ini mengingat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun masih bersifat asumsi.

"Min, hati-hati memberikan informasi. Tidak benar itu 171 triliun kerugian negara. Yang benar, dugaan kerugian perekonomian negara. Dan kemarin hakim PN menyatakan itu enggak terbukti karena bersifst asumsi," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Febri menyertakan tautan berita mengenai putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan kerugian Rp171 triliun di kasus tersebut tidak terbukti.

"Mari lakukan edukasi masyarakat dengan informasi yang benar," tulisnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,9 triliun atau tepatnya Rp171,997.835.294.293 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak masih bersifat asumsi.

Majelis hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara itu tidak nyata dan tidak pasti.

"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Sementara itu, majelis hakim menyatakan unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi.

Majelis hakim berpendapat terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun sesuai dengan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Hakim menyatakan sependapat dengan perhitungan BPK atas kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023. Namun, hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra.

Sebelumnya, akun Instagram @jaksapedia mengunggah mengenai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menempuh banding atas putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

Langkah itu dilakukan lantaran Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp171 triliun.

"Vonisnya sudah diputuskan oleh majelis hakim, namun rasa keadilan seolah terabaikan. Majelis hakim memang mengakui kerugian negara Rp 9,4 triliun padahal potensi kerugian keuangan negara jauh lebih besar dari itu, diperkirakan mencapai Rp 171 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina. Upaya ini ditempuh karena Kejagung ingin memastikan pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 171 triliun, karena dalam putusan hanya diakui sebesar Rp 9,4 triliun dalam putusannya," tulis akun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz

Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:07 WIB

Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz

Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 11:04 WIB

Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik

Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 19:31 WIB

Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya

Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:30 WIB

Stok BBM Lebaran 2026 Dijamin Aman Pertamina Patra Niaga Cek Kesiapan Sarana dan Fasilitas

Stok BBM Lebaran 2026 Dijamin Aman Pertamina Patra Niaga Cek Kesiapan Sarana dan Fasilitas

Otomotif | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:42 WIB

2 Kapal Tanker Pertamina Terjebak Perang Iran vs AS - Israel, Stok BBM Nasional Cuma Aman 20 Hari?

2 Kapal Tanker Pertamina Terjebak Perang Iran vs AS - Israel, Stok BBM Nasional Cuma Aman 20 Hari?

Entertainment | Rabu, 04 Maret 2026 | 12:06 WIB

Bahlil Buka Suara Nasib Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz

Bahlil Buka Suara Nasib Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz

Bisnis | Rabu, 04 Maret 2026 | 10:53 WIB

Terkini

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB