Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10 WIB
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • RUU PPRT akan memperketat regulasi penyalur; mereka wajib berbadan hukum untuk profesionalitas dan legitimasi.
  • Bob Hasan menyampaikan hal ini usai RDPU Baleg DPR RI di Senayan pada Kamis, 5 Maret 2026.
  • Fokus utama RUU PPRT adalah perlindungan pekerja, mencakup penguatan hukum dan aspek kemanusiaan pekerja.

Suara.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan memperketat regulasi bagi pihak penyalur.

Kedepannya, penyalur pekerja rumah tangga wajib memiliki legalitas sebagai perusahaan berbadan hukum.

Hal tersebut disampaikan Bob Hasan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang membahas penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan legitimasi yang kuat serta memastikan profesionalisme dari pihak penyalur.

"Ya itu justru kita mengharapkan adanya yayasan dan adanya legitimasi daripada penyalur rumah tangga. Ya itu wajib itu, harus ada," kata Bob.

"Soal bahwa itu berangkat daripada yayasan, itu terkait dengan legitimasi, ya tentunya profesionalismenya ada, berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peran yayasan penyalur akan bertransformasi menjadi entitas yang lebih formal. Detail teknis mengenai operasional penyalur ini nantinya akan digodok lebih dalam oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Bentuk aksi dari para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"
Bentuk aksi dari para PRT di depan gedung DPR RI untuk menuntut pengesahan RUU PPRT yang diambil dari film "Mengejar Mbak Puan"

"Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT, nanti diatur detailnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.

Meski mengatur soal sisi penyaluran, Bob Hasan menegaskan bahwa ruh utama dari RUU PPRT tetap berada pada upaya perlindungan bagi pekerja.

baca juga

Perlindungan yang dimaksud tidak hanya soal relasi kerja, tetapi juga mencakup penguatan kedudukan hukum dan sisi kemanusiaan para pekerja rumah tangga.

"Ya, semua ini kan kalau berbicara perlindungan, re-covering itu mengandung unsur yang namanya penguatan-penguatan di setiap sisi. Baik itu kedudukan hukumnya, baik itu kedudukan secara kemanusiaannya, baru kita berbicara terkait dengan apa yang menjadi tujuannya undang-undang tadi, yaitu perlindungan itu sendiri, seperti itu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:35 WIB

22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR

22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:38 WIB

YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT

YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:27 WIB

Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun

Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:19 WIB

Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah

Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 19:33 WIB

Terkini

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

×