Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya, saat menyampaikan keterangan kepada pers usai mengajukan permohonan uji materi KUHP baru di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
  • Terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro dan Muzaffar, mengajukan uji materi KUHP baru ke MK (5/3/2026).
  • Gugatan fokus pada Pasal 246, 263, dan 264 KUHP baru karena multitafsir dan menghidupkan kembali norma inkonstitusional.
  • Tujuan utama gugatan ini adalah menyelamatkan demokrasi dan hak asasi dari pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat.

Suara.com - Terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, mengambil langkah hukum signifikan dengan melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya secara spesifik menguji pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni terkait norma penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dinilai mengancam hak konstitusional warga negara.

Delpedro Marhaen mengungkapkan bahwa Pasal 246, Pasal 263, dan Pasal 264 dalam KUHP baru memiliki sifat multitafsir. Menurutnya, rumusan pasal-pasal tersebut tidak selaras dengan garis penafsiran yang pernah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan-putusan sebelumnya.

Ketidakpastian hukum ini dianggap menjadi celah bagi kriminalisasi aktivis dan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik.

“Pasal ini adalah pasal yang menjerat kami, saat ini kami masih menjalani persidangan dan akan dilakukan vonisnya besok. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” ujar Delpedro di Gedung MK, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/3/2026).

Persoalan Pasal Berita Bohong yang 'Dihidupkan' Kembali

Fokus utama gugatan ini menyoroti keberadaan pasal penyebaran berita bohong dalam KUHP baru. Delpedro menjelaskan bahwa norma mengenai berita bohong sejatinya telah dibatalkan oleh MK melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan monumental tersebut, Mahkamah mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang menguji Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama.

Namun, dalam permohonannya, Delpedro melihat adanya upaya menghidupkan kembali norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional tersebut melalui Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru.

Hal ini dianggap sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum di Indonesia, mengingat MK sebelumnya telah menyatakan bahwa pasal penyebaran berita bohong merupakan bentuk ambiguitas yang dapat mencederai kebebasan berpendapat.

“Itu yang kami minta untuk dibatalkan lagi dengan semangat konstitusi sebelumnya,” katanya.

Menyoal Delik Penghasutan: Formil vs Materiil

Selain pasal berita bohong, para pemohon juga mempermasalahkan Pasal 246 KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan. Delpedro merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan nomor 7/PUU-VII/2009 yang memberikan batasan jelas mengenai tindak pidana penghasutan.

Dalam sejarah hukum di Indonesia, MK pernah menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP lama (yang mengatur penghasutan) harus dipandang sebagai delik materiil, bukan lagi delik formil.

Perubahan ini sangat mendasar; seseorang baru dapat dipidana karena penghasutan jika tindakan tersebut benar-benar menimbulkan dampak nyata atau kerusuhan di lapangan. Jika tetap dipandang sebagai delik formil, maka seseorang bisa dipenjara hanya karena ucapannya, tanpa melihat apakah ada akibat yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:33 WIB

MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf

News | Senin, 02 Maret 2026 | 19:10 WIB

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

News | Senin, 02 Maret 2026 | 17:02 WIB

Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!

Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 21:06 WIB

Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:38 WIB

2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025

2 Tahun Penjara Menanti! Delpedro Cs Dituntut Jaksa Terkait Kerusuhan Demo Agustus 2025

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 16:25 WIB

NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!

NasDem Usul PT 7 Persen, Demokrat: 4 Persen Saja Sudah Terlalu Tinggi!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 11:37 WIB

Terkini

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau

News | Senin, 20 April 2026 | 20:57 WIB

Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri

Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri

News | Senin, 20 April 2026 | 20:54 WIB

Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat

Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat

News | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia

Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia

News | Senin, 20 April 2026 | 20:28 WIB

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

News | Senin, 20 April 2026 | 20:22 WIB

Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta

Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta

News | Senin, 20 April 2026 | 20:15 WIB

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 20:10 WIB

Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025

Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 19:59 WIB

Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

News | Senin, 20 April 2026 | 19:53 WIB

Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU

News | Senin, 20 April 2026 | 19:44 WIB