Ancam HAM dan Demokrasi: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dapat Penolakan Keras

Galih Prasetyo

Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:43 WIB
Ancam HAM dan Demokrasi: Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dapat Penolakan Keras
ilustrasi serangan teroris di Balochistan, Pakistan. ANTARA/Anadolu/PY
baca 10 detik
  • Diskusi Fakultas Hukum UB dan Imparsial pada 4 Maret 2026 menyoroti potensi ancaman RanPerpres pelibatan TNI terhadap demokrasi.
  • Pengaturan rinci peran TNI dalam rancangan Perpres dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan BNPT dan Densus 88.
  • Akademisi mendesak proses RanPerpres lebih transparan dan menekankan perlindungan HAM serta supremasi sipil dalam kebijakan keamanan.

Suara.com - Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali memicu perdebatan luas.

Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam prinsip demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Isu ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “RanPerpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme: Ancaman Terhadap Demokrasi, HAM dan Negara Hukum di Indonesia” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bersama Imparsial pada Rabu (4/3/2026).

Diskusi itu dihadiri narasumber dari kalangan akademis hingga masyarakat sipil, yakni Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), Dr. Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB), dan Arief Setiawan, S.IP., MPS (dosen Ilmu Politik FHUB).

Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, menegaskan bahwa secara hukum pelibatan TNI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun ia menilai persoalan muncul ketika rancangan Perpres mengatur secara lebih rinci peran militer hingga tahap penangkalan dan penindakan.

“Dalam Undang-Undang Anti Terorisme sebenarnya sudah ada pasal yang mengatur pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang. Namun rancangan Perpres ini mengatur lebih detail hingga ke tahap penangkalan dan penindakan,” kata Milda.

Menurutnya, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dengan lembaga yang selama ini memiliki mandat utama dalam penanggulangan terorisme, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.

baca juga

“Kami khawatir ketika TNI dilibatkan secara luas akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan institusi yang selama ini sudah memiliki peran dalam penanganan terorisme,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam kondisi luar biasa.

“Jika ancaman terhadap negara sangat besar dan polisi tidak mampu menangani sendiri, maka TNI bisa dilibatkan. Tetapi pengaturannya seharusnya berada di tingkat undang-undang, bukan hanya dalam Perpres,” katanya.

Transparansi dan Kebebasan Sipil

Sementara itu Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai proses penyusunan RanPerpres tersebut belum menunjukkan transparansi yang memadai.

“Kami melihat proses pembahasan RanPerpres tidak transparan dan tidak cukup akuntabel. Biasanya jika prosesnya tertutup, terdapat klausul yang berpotensi merugikan masyarakat sipil,” ujar Ardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?

Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?

Bisnis | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:47 WIB

Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah

Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 14:38 WIB

Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat

Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 20:44 WIB

Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!

Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 11:34 WIB

Pernah Bersama di Wolves, Nuno Espirito Santo Tak Sabar Hadapi Raul Jimenez

Pernah Bersama di Wolves, Nuno Espirito Santo Tak Sabar Hadapi Raul Jimenez

Bola | Rabu, 04 Maret 2026 | 07:05 WIB

Terkini

Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:37 WIB

Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses

Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:36 WIB

Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:33 WIB

DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun

DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:29 WIB

Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?

Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:28 WIB

5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan

5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:28 WIB

Andai Lionel Messi Memilih Spanyol

Andai Lionel Messi Memilih Spanyol

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:26 WIB

Harga Changan Deepal S05 untuk Pasar Indonesia Tembus Rp 500 Jutaan

Harga Changan Deepal S05 untuk Pasar Indonesia Tembus Rp 500 Jutaan

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:25 WIB

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

Disinformasi di Ruang Digital Ancam Demokrasi dan Persatuan Nasional, Puan: Negara Harus Hadir!

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:20 WIB

6 Sunscreen Terbaik untuk Wanita di Atas 40 Tahun dengan Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga

6 Sunscreen Terbaik untuk Wanita di Atas 40 Tahun dengan Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:20 WIB

×