- Diskusi Fakultas Hukum UB dan Imparsial pada 4 Maret 2026 menyoroti potensi ancaman RanPerpres pelibatan TNI terhadap demokrasi.
- Pengaturan rinci peran TNI dalam rancangan Perpres dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan BNPT dan Densus 88.
- Akademisi mendesak proses RanPerpres lebih transparan dan menekankan perlindungan HAM serta supremasi sipil dalam kebijakan keamanan.
Ia juga menyoroti definisi ancaman terhadap ideologi negara dalam rancangan aturan tersebut yang dianggap terlalu luas.
“Definisi ancaman terhadap ideologi bangsa sangat luas. Ini berpotensi memberikan ruang bagi pemerintah untuk menafsirkan secara subjektif siapa yang dianggap mengancam ideologi negara,” katanya.
Ardi memperingatkan bahwa pendekatan militer dalam penanganan terorisme dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas hukum.
“Jika pendekatan militer digunakan, jaminan terhadap perlindungan hak-hak sipil akan semakin jauh dari pemenuhan,” ujarnya.
Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Demokrasi
Diskusi tersebut menegaskan bahwa penanggulangan terorisme memang penting untuk menjaga stabilitas negara.
Namun kebijakan keamanan, menurut para pembicara, tidak boleh mengorbankan prinsip demokrasi dan perlindungan HAM.
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muktiono, mengatakan forum akademik digelar untuk memastikan kebijakan keamanan tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa rencana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta supremasi sipil,” kata Muktiono.
Baca Juga: Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
Ia berharap hasil kajian akademik dari diskusi tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah sebelum menetapkan kebijakan.
“Hasil studi ini tentu akan menjadi masukan bagi pemerintah maupun legislator agar berhati-hati dalam konteks pelibatan TNI dalam penanganan terorisme,” ujarnya.