Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:18 WIB
Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Penyidik Masih Bisa Terapkan KUHAP Lama
Suasana sidang praperadilan Yaqut terkait kasus kuota haji, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Faqih)
  • Pakar Hukum Pidana Unri, Erdianto Effendi, menyatakan proses penyidikan masih boleh menggunakan KUHAP lama meski ada KUHAP baru.
  • Proses dakwaan harus menyesuaikan KUHAP baru, sementara penetapan tersangka minimal dua alat bukti tetap sama.
  • KUHAP baru menambah alat bukti elektronik, namun konstruksi delik pidana korupsi substansinya tidak berbeda signifikan.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi berpendapat jika penyidik masih diperbolehkan menggunakan KUHAP lama, dalam proses penyidikan, meski kini telah ada peralihan KUHAP baru.

Hal itu disampaikan Erdianto, saat sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tentang dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

"Jadi, untuk penyidikan masih sama?" tanya Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam ruang sidang.

"Masih sama ya, masih boleh," jawab Erdianto.

Tim hukum KPK mengilustrasikan, jika penyidikan sudah dilakukan sebelum berlakunya KUHP Baru, kemudian terbitnya Sprindik, hingga surat pemanggilan dan penyitaan dilaksanakan pada tahun 2025. Kemudian, pada tahun 2026, berlaku KUHAP Baru.

"Bagaimana yang harus dilakukan oleh penyidik dengan adanya perubahan KUHAP ini?" tanya tim hukum KPK.

Erdianto menuturkan, jika mengacu peraturan Jaksa Agung dan peraturan Kapolri, ada ketentuan yang menyatakan dalam berita acara pemeriksaan pada proses penyidikan yang sudah berlangsung itu tetap mengacu kepada ketentuan yang lama.

“Namun, pada saat proses dakwaan nanti itu harus menyesuaikan bagaimana yang disebutkan dalam KUHAP baru, harus disebutkan pasal yang baru," tuturnya.

Erdianto melanjutkan, jika tidak ada perbedaan antara KUHAP Lama dan KUHAP Baru dalam hal penetapan tersangka harus didasarkan minimal 2 alat bukti.

Kemudian, UU KPK pasal 44 itu tentang bukti permulaan sejalan dengan KUHAP Lama ataupun KUHAP Baru.

Tim Biro Hukum KPK, kemudian ikut menyoroti tentang pemberitahuan penetapan tersangka harus diberitahukan pada tersangka maksimal 1 hari pasca surat penetapan tersangka dituangkan. Persoalan tersebut tidak diatur dalam KUHAP Lama.

"Bagaimana menurut pendapat ahli, apakah penetapan tersangka yang diatur di dalam pasal 90 KUHAP baru ini dimana disitu ada harus diberitakan kepada tersangka paling lama satu hari dan dituangkan dalam surat penetapan itu diatur juga di dalam KUHAP yang lama?" tanya tim hukum KPK.

"Sepengetahuan saya tidak diatur, nomenklatur penetapan tersangka itu tidak diatur di dalam KUHAP lama, yang ada hanyalah adanya pengertian tersangka dan nomenklatur tentang penetapan tersangka berdasarkan KUHAP lama itu diatur dalam peraturan teknis di institusi penyidik masing-masing, seperti di dalam peraturan Kapolri atau peraturan Jaksa Agung atau peraturan KPK," jawabnya.

Dalam KUHAP Baru, lanjut Erdianto, menang ada penambahan dari sisi alat bukti, diantaranya alat bukti elektronik, barang bukti, dan yang dianggap sebagai pengamatan akhir. Kemudian, selainnya masih sama antara alat bukti yang diatur dalam KUHAP Lama maupun KUHAP Baru.

Erdianto sempat menyinggung tentang pengacuan perubahan pasal sebagaimana dalam pasal 2 dan pasal 3, yang mana UU Tipikor dicabut tersebut diatur dalam pasal 622 ayat 4 pasal 2 pengacuannya menjadi pasal 603, dan pasal 3 pengacuannya menjadi pasal 604.

Seharusnya konstruksi hukum, delik yang diatur dalam KUHAP lama ataupun KUHAP baru tidak ada perbedaan signifikan.

"Konstruksi hukum delik-delik yang diatur dalam KUHP lama maupun KUHP baru, termasuk bab 30 ini yang mengatur tentang tindak pidana khusus, khususnya pasal 603 tindak pidana korupsi ini, sebetulnya tidak ada perbedaan secara signifikan antara pasal 603 dengan pasal 2 UU Tipikor maupun pasal 604 dengan pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.

"Jadi, yang dimaksud dalam pasal 631 tadi lebih pada penyebutan karena pasal angka-pasalnya yang berbeda seperti misalnya pasal 372 KUHP lama menjadi pasal 486 ke dalam KUHP baru. Nah, ini nomor pasalnya yang berbeda, tetapi konstruksinya itu hampir lebih kurang sama," imbuhnya.

Sebabnya, lanjut Erdianto, jika ada seseorang melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU TIpikor, dapat dimaknai jika dia juga dalam perbuatan pidananya dapat dikenai pasal 603 atau 604.

"Iyah sama, paling penyebutan saja kan, secara formal ya harus disebutkan karena amanat dalam ketentuan peralihan KUHP baru harus disebutkan, merujuk ke ketentuan yang baru, hanya merujuk, tapi secara substansi itu tidak mengubah karena sama," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:14 WIB

Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

Ahli Praperadilan Gus Yaqut Sebut Negara Tak Jualan Kuota Haji, Begini Keterangannya

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:02 WIB

Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara

Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:41 WIB

Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru

Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:17 WIB

Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:36 WIB

Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi

Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:04 WIB

Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:53 WIB

Terkini

JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total

JPO Senen Sentral Resmi Beroperasi Kembali Usai Direhabilitasi Total

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:27 WIB

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

MAKI Ungkap Setidaknya Ada 1 Lagi Tersangka Korupsi MBG: Dia Pejabat BGN Punya 20 SPPG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

Geledah Rumah Mewah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan yang Dibutuhkan Penyidik

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:26 WIB

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

Siasat Hilangkan Bukti? KPK Kuliti Aktivitas Silmy Karim Sebelum Menyerahkan Diri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:24 WIB

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

Suarakan Perlindungan HAM LGBTIQ+ di Media Sosial, LBH Jakarta Tuai Pro-Kontra Netizen

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:15 WIB

Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar

Klaim Bukan Otak Korupsi MBG, Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama Besar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:13 WIB

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

Dijaga Ketat Brimob! KPK Bawa Koper Usai Geledah Rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 15:04 WIB

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:47 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Maidi Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan Pembacaan Dakwaan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:46 WIB

Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik

Sinyal Kemarahan Prabowo saat Kejagung-KPK Bergerak, Pengamat: Jangan Sekadar Panggung Politik

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:45 WIB