KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:14 WIB
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut / [Foto: Istimewa]
baca 10 detik
  • Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Gus Yaqut digelar di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian dari pihak KPK.
  • Tim Biro Hukum KPK menyerahkan 149 barang bukti, termasuk elektronik, untuk sahnya penetapan tersangka Gus Yaqut.
  • KPK berencana menghadirkan empat orang ahli dari berbagai bidang keilmuan pada sidang pembuktian tersebut.

Suara.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agendanya pembuktian dari pihak KPK selaku termohon.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Oemar Seno, terlihat tim Biro Hukum KPK menyerahkan tumpukan dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Total tumpukan dokumen itu dibawa dengan dua buah koper yang dibawa tim Biro Hukum KPK.

Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti mengatakan, dalam perkara ini, ada 149 barang bukti yang diajukan untuk pembuktian soal keabsahan penetapan terhadap Gus Yaqut.

“Sebagian dokumen dan bukti-bukti yang lain yang kita adukan hari ini, tapi tidak semuanya. Jadi kita pilih saja yang untuk diajukan hari ini,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

“Kita mengajukan 149 bukti, termasuk di situ ada bukti elektronik yang kita ajukan, beberapa bukti elektronik yang kita ajukan,” imbuhnya.

Menurutnya, dokumen dan bukti yang disampaikan tim Biro Hukum KPK ke sidang praperadilan Gus Yaqut itu hanya sebagian dari dokumen yang dimiliki KPK.

Namun saat ini, pihaknya hanya menyampaikan dokumen dan bukti yang dianggap relevan dalam praperadilan.

"Jadi, untuk menunjukkan bahwa kita sudah memiliki 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka," tuturnya.

baca juga

Dia menerangkan, pihaknya juga membawa bukti hasil penghitungan BPK terhadap kerugian keuangan negara.

Begitu juga bukti sprindik yang mendukung penetapan tersangka Gus Yaqut itu karena sudah memenuhi minimal 2 alat bukti.

"Kami bawa. Bukti-bukti yang relevan dan membuktikan bahwa kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, bahkan lebih, kita ajukan semua di sini," jelasnya.

Tak hanya dokumen dan bukti, tambahnya, tim Biro Hukum KPK bakal menghadirkan 4 orang ahli ke dalam persidangan kali ini. Para ahli itu berasal dari bidang keilmuan berbeda-beda.

"Kita akan mengajukan 4 ahli di persidangan. Ada dari pidana dan acara pidana, kemudian dari administrasi negara, kemudian dari keuangan negara, yang administrasi negara ada 2," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:00 WIB

MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq

MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:36 WIB

Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:40 WIB

KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar

KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:21 WIB

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:03 WIB

Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind

Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:57 WIB

Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara

Di Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Sebut Dana Haji Bukan Keuangan Negara

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:41 WIB

Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK

Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:14 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:42 WIB

Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru

Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:17 WIB

Terkini

AiMOGA Perkenalkan Robot Humanoid Mobo untuk Pendamping Keluarga di Ekosistem Pintar Chery

AiMOGA Perkenalkan Robot Humanoid Mobo untuk Pendamping Keluarga di Ekosistem Pintar Chery

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:37 WIB

Menghidupkan Jiwa Kota Tua Jakarta Lewat Resep Bersejarah Asakusa dan Kagurazaka

Menghidupkan Jiwa Kota Tua Jakarta Lewat Resep Bersejarah Asakusa dan Kagurazaka

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhiri Puasa Bermain 520 Hari

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Mees Hilgers Akhiri Puasa Bermain 520 Hari

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:36 WIB

37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka

37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka

Kaltim | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Kenapa Vaksin HPV Diberikan Sejak Anak-anak? Ini Penjelasan Kemenkes

Kenapa Vaksin HPV Diberikan Sejak Anak-anak? Ini Penjelasan Kemenkes

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo

Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:34 WIB

Titik Rawan Banjir Jaksel Dibenahi: Lumpur Kali Mampang Diangkat, Tanggul Diperkuat

Titik Rawan Banjir Jaksel Dibenahi: Lumpur Kali Mampang Diangkat, Tanggul Diperkuat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:31 WIB

Tampil Stand Out ala Profesional dalam Buku Presentasi yang Mencekam

Tampil Stand Out ala Profesional dalam Buku Presentasi yang Mencekam

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Beda Impor Migas via Pertamina dan Lemigas, Bahlil Sebut Tak Pakai APBN

Beda Impor Migas via Pertamina dan Lemigas, Bahlil Sebut Tak Pakai APBN

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:28 WIB

Tanggapi Pertemuan Hambalang, DPR Minta Kerja Sama RI-Singapura Saling Menguntungkan

Tanggapi Pertemuan Hambalang, DPR Minta Kerja Sama RI-Singapura Saling Menguntungkan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:28 WIB

×