Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

Bangun Santoso

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:56 WIB
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. [Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI bersyukur hakim PN Batam tidak menjatuhkan vonis mati kepada ABK Fandi Ramadhan.
  • Majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi terkait penyelundupan dua ton sabu.
  • Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan jaksa untuk mendalami pemenuhan hak tersangka dalam proses persidangan.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan tanggapan resmi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.

Habiburokhman mengaku bersyukur bahwa hakim tidak menjatuhkan vonis mati kepada Fandi, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang ditangkap atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih dua ton.

Penilaian Habiburokhman didasarkan pada pemahaman hakim bahwa hukuman mati saat ini bukan lagi merupakan hukuman pokok dalam sistem hukum Indonesia.

Merujuk pada Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati diposisikan sebagai alternatif terakhir atau hukuman yang bersifat khusus.

Selain itu, terdapat pertimbangan bahwa Fandi Ramadhan disebut tidak mengetahui secara pasti mengenai keberadaan barang haram tersebut di dalam kapal.

"Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," kata Habiburokhman di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.

Diketahui, pihak Fandi Ramadhan terus memperjuangkan vonis bebas dengan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.

Meskipun memberikan dukungan moral terhadap penegakan hak asasi, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tetap menjaga batasan kewenangan dengan tidak melakukan intervensi terhadap teknis perkara yang sedang berjalan di ranah yudikatif.

baca juga

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi III DPR RI berencana untuk menindaklanjuti proses hukum ini dengan memanggil pihak penyidik dan penuntut umum.

Langkah ini diambil karena Komisi III memiliki sejumlah pertanyaan mendalam mengenai pemenuhan hak-hak tersangka, mulai dari tahap awal penetapan status kasus hingga proses persidangan yang berujung pada vonis hakim.

Sebelumnya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam telah mencapai puncaknya. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman maksimal dalam kasus narkotika berskala besar, mengingat jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum.

Fandi dianggap telah menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sesuai dengan dakwaan primer dari penuntut umum.

Keputusan hakim ini menarik perhatian publik karena kontras antara jumlah barang bukti yang sangat besar dengan masa hukuman yang dijatuhkan.

Namun, pertimbangan mengenai peran terdakwa sebagai ABK dan penerapan paradigma hukum baru menjadi poin utama yang disoroti oleh otoritas legislatif di Senayan.

Komisi III DPR RI memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hak asasi manusia dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:03 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:00 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:45 WIB

Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!

Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 09:32 WIB

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:03 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:27 WIB

Terkini

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

×