Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:24 WIB
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
Selebgram Nabilah O'Brien ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan CCTV. (Suara.com/Yasir)
  • Selebgram Nabilah O'Brien ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan CCTV.
  • Kasus ini bermula dari laporan Nabilah atas dugaan pencurian makanan oleh pasangan ZK dan ESR di restorannya.
  • Polisi menegaskan terdapat dua perkara berbeda; pencurian ditangani Polsek Mampang Prapatan, pencemaran nama baik ditangani Bareskrim.

Suara.com - Selebgram sekaligus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan rekaman CCTV di restorannya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026), Nabilah menyampaikan pernyataannya dengan suara bergetar. Ia beberapa kali terlihat menahan tangis saat menceritakan peristiwa yang menimpanya.

Di hadapan awak media, Nabilah mempertanyakan tindakan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR yang sebelumnya ia laporkan atas dugaan pencurian makanan di restorannya.

“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” ucap Nabila sambil menangis.

Dengan mata berkaca-kaca, ia juga menceritakan perlakuan yang dialami karyawan restorannya saat kejadian tersebut.

“Tidak hanya itu, kalian menghina karyawan-karyawan saya, masuk ke area dapur saya, membentak dan mencaci maki karyawan saya yang sedang bekerja mencari nafkah,” sambung dia.

Menurut Nabilah, tindakan tersebut sangat menyakitkan bagi para pekerjanya yang hanya berusaha mencari penghidupan.

“Saya tidak pernah melakukan itu kepada mereka. Dan orang lain seenaknya masuk, mengambil modal saya, dan menghina karyawan-karyawan saya,” ujarnya.

Sambil berusaha menahan emosinya, Nabilah juga menyoroti langkah ZK dan ESR yang justru melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri hingga menuntut uang sebesar Rp1 miliar.

“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya,” ungkapnya.

Selain kepada pihak yang dilaporkannya, Nabilah juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia menegaskan rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan fakta kejadian.

"Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum, tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran,” jelas dia.

“Saya terpaksa harus membuka ini ke media, karena ternyata menjadi kooperatif selama 5 bulan ini, dan menjadi benar saja, tidak cukup untuk Bareskrim, payung Polri di negeri ini,” lanjutnya.

Ajukan Gelar Perkara Khusus

Sementara kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie.

Selain itu, pihak Nabilah juga melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Paminal.

“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.

Goldie menegaskan pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum untuk membatalkan status tersangka terhadap kliennya.

“Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujar Goldie.

Berawal dari Laporan Pencurian

Kasus ini bermula pada September 2025 saat pasangan suami istri ZK dan ESR datang ke Restoran Bibi Kelinci Kopitiam dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.

Namun setelah menunggu pesanan, keduanya disebut masuk ke dapur restoran dengan alasan makanan terlalu lama disajikan. Mereka kemudian membawa sejumlah pesanan tersebut tanpa melakukan pembayaran.

Atas kejadian itu, Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan dan mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut di media sosial.

Belakangan, Nabilah mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah rekaman tersebut.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara,” tulis Nabilah melalui akun Instagramnya, Kamis (5/3/2026).

Ia mengaku baru memutuskan berbicara sekarang demi mencari kejelasan hukum atas kasus tersebut.

“Selama lima bulan saya diminta mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai upaya untuk membela diri,” tulisnya.

Polisi: Ada Dua Perkara Berbeda

Polsek Mampang Prapatan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa peristiwa di Restoran Bibi Kelinci melibatkan dua perkara yang berbeda dan ditangani oleh institusi kepolisian yang berbeda.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," demikian keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.

Perkara pertama adalah laporan dugaan pencurian yang diajukan Nabilah terhadap ZK dan ESR.

“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis akun tersebut.

Polisi menyebut kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya mengajukan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV restoran yang dipublikasikan Nabilah di media sosial. Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai pihak terlapor.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," tutup akun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habiburokhman: Komisi III DPR RI akan RDPU Kasus Nabilah O'brien

Habiburokhman: Komisi III DPR RI akan RDPU Kasus Nabilah O'brien

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:20 WIB

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim, Nabilah OBrien Lawan Status Tersangka Kasus CCTV Resto

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:01 WIB

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian yang Jadi Tersangka

Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian yang Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:07 WIB

Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE

Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:47 WIB

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:03 WIB

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri

Entertainment | Jum'at, 06 Maret 2026 | 06:05 WIB

Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online

Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:27 WIB

Terkini

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

Arab Saudi Sebut Konflik Timur Tengah Ancam Energi Global dan Stabilitas Ekonomi

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:29 WIB

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

Tunjuk Suhud Alynudin, Fraksi PKS Jelaskan Alasan Pergantian Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:27 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:24 WIB

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

Xi Jinping Tekankan Normalisasi Selat Hormuz Jadi Prioritas Global

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:20 WIB

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

UU PPRT Sah Setelah 22 Tahun, PKB: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas!

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:19 WIB

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:18 WIB

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

KPK Bongkar Modus Fraud di Pasar Modal: dari Manipulasi Saham hingga Penyalahgunaan Dana Nasabah

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:15 WIB

AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud

AS Dinilai Tak Realistis Soal Nuklir, Perdamaian dengan Iran Sulit Terwujud

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:12 WIB

China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya

China Kecam AS Sita Kapal Iran di Selat Hormuz, Peringatkan Risikonya

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:11 WIB

Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina

Israel Resmi Aneksasi Wilayah Tepi Barat Palestina

News | Selasa, 21 April 2026 | 12:09 WIB