Soal Kasus Nabilah O'Brien, Anggota DPR Semprot Polri: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 09 Maret 2026 | 13:45 WIB
Soal Kasus Nabilah O'Brien, Anggota DPR Semprot Polri: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Safaruddin, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polri terkait penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengkritik Polri karena menetapkan tersangka korban kejahatan pada RDPU Senin (9/3/2026).
  • Safaruddin menuntut Bareskrim segera menerbitkan SP3 karena tindakan Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur pidana sesuai hukum.
  • Ia mengingatkan aparat penegak hukum mengenai sanksi pidana dan etik baru bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenang.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Safaruddin, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polri terkait penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien.

Ia menilai kepolisian terlalu mudah menetapkan status tersangka kepada seseorang yang sebenarnya merupakan korban kejahatan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/3/2026).

Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa secara hukum, Nabilah O’Brien tidak dapat dipidana.

"Melihat kasus ini, Ibu Nabilah tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?" ujar Safaruddin dalam rapat.

Safaruddin menyambut baik kesepakatan damai yang tercapai pada Minggu malam. Namun, ia menekankan perlunya kepastian hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi.

"Saya sangat setuju kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan kepada Ibu Nabila. Saya minta kepada Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan ini," kata dia.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 36 KUHP yang baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Nabilah tidak memenuhi unsur pidana karena dilakukan demi kepentingan umum.

Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien (ketiga dari kiri) saat menggelar konferensi pers usai mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Yasir)
Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien (ketiga dari kiri) saat menggelar konferensi pers usai mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Yasir)

Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Timur ini memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Bareskrim, Polda, hingga Polres, agar tidak lagi melakukan tindakan "mencari-cari kesalahan" masyarakat.

baca juga

Safaruddin mengingatkan para penyidik untuk benar-benar mempelajari dan memedomani KUHAP yang baru.

Ia menggarisbawahi adanya konsekuensi hukum yang nyata bagi aparat yang melakukan kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan.

"Ingat, di KUHAP yang baru, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, akan ada sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, betul-betul dibaca KUHAP yang baru ini dan dilaksanakan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar Polri ke depan bisa bertindak lebih adil dan profesional dalam melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!

Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!

News | Senin, 09 Maret 2026 | 10:00 WIB

Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan

Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:05 WIB

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien

Video | Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?

Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:24 WIB

Terkini

5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review

5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:15 WIB

Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food

Tantangan Menjaga Cita Rasa Autentik di Tengah Maraknya Tren Fusion Food

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:13 WIB

Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!

Ada Film Jaemin dan Jeno NCT, Intip 5 Film Terbaru Akhir Pekan di Bioskop!

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:10 WIB

Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku

Dari Angkot hingga MRT: Bagaimana Transportasi Publik Jakarta Menemani Perjalanan Hidupku

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:04 WIB

Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka

Pundi-pundi Uang di Piala Presiden 2026, 24 Ribu Tiket Ludes Terjual di Laga Pembuka

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 09:00 WIB

Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya

Pendidikan Masa Depan Butuh Lebih dari Sekadar Prestasi Akademik, Ini Alasannya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:57 WIB

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Sunscreen Tanpa White Cast Apa Saja? Ini 6 Rekomendasi Produk Lokal untuk Wajah Mulus

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:55 WIB

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Prosesi Wisuda Lama? Ini 9 Barang Kecil tapi Bermanfaat yang Wajib Dibawa

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:50 WIB

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

3 Cara Mengecek Smartwatch Anti Air, Teliti Sebelum Beli

Tekno | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:41 WIB

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Kepengurusan Golkar Riau Disahkan, Ketua Yulisman: Tak Usah Sikut-sikutan

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 08:33 WIB

×