Soal Kasus Nabilah O'Brien, Anggota DPR Semprot Polri: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 09 Maret 2026 | 13:45 WIB
Soal Kasus Nabilah O'Brien, Anggota DPR Semprot Polri: Kenapa Polisi Suka Tersangkakan Korban?
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Safaruddin, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polri terkait penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien. (tangkap layar)
  • Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mengkritik Polri karena menetapkan tersangka korban kejahatan pada RDPU Senin (9/3/2026).
  • Safaruddin menuntut Bareskrim segera menerbitkan SP3 karena tindakan Nabilah O'Brien tidak memenuhi unsur pidana sesuai hukum.
  • Ia mengingatkan aparat penegak hukum mengenai sanksi pidana dan etik baru bagi penyidik yang menyalahgunakan wewenang.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Safaruddin, melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polri terkait penetapan tersangka terhadap Nabilah O’Brien.

Ia menilai kepolisian terlalu mudah menetapkan status tersangka kepada seseorang yang sebenarnya merupakan korban kejahatan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/3/2026).

Mantan perwira tinggi Polri ini menegaskan bahwa secara hukum, Nabilah O’Brien tidak dapat dipidana.

"Melihat kasus ini, Ibu Nabilah tidak bisa dipidana. Saya tidak mengerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban?" ujar Safaruddin dalam rapat.

Safaruddin menyambut baik kesepakatan damai yang tercapai pada Minggu malam. Namun, ia menekankan perlunya kepastian hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi.

"Saya sangat setuju kasus ini harus dihentikan, di-SP3-kan kepada Ibu Nabila. Saya minta kepada Bareskrim Polri segera meng-SP3-kan ini," kata dia.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 36 KUHP yang baru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Nabilah tidak memenuhi unsur pidana karena dilakukan demi kepentingan umum.

Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien (ketiga dari kiri) saat menggelar konferensi pers usai mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Yasir)
Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien (ketiga dari kiri) saat menggelar konferensi pers usai mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Yasir)

Lebih lanjut, legislator asal Kalimantan Timur ini memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari tingkat Bareskrim, Polda, hingga Polres, agar tidak lagi melakukan tindakan "mencari-cari kesalahan" masyarakat.

Safaruddin mengingatkan para penyidik untuk benar-benar mempelajari dan memedomani KUHAP yang baru.

Ia menggarisbawahi adanya konsekuensi hukum yang nyata bagi aparat yang melakukan kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan.

"Ingat, di KUHAP yang baru, ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, akan ada sanksi, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, betul-betul dibaca KUHAP yang baru ini dan dilaksanakan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar Polri ke depan bisa bertindak lebih adil dan profesional dalam melakukan langkah-langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!

Babak Baru Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini!

News | Senin, 09 Maret 2026 | 10:00 WIB

Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan

Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 11:05 WIB

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien

Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien

Video | Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:00 WIB

Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?

Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 19:24 WIB

Terkini

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG

News | Minggu, 26 April 2026 | 11:05 WIB

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB