Baca 10 detik
- PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga aktivis terkait demo Agustus 2025 pada Jumat, 6 Maret 2026.
- Polda Metro Jaya menghormati putusan bebas tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang telah dijalankan.
- Menkopolhukam mengingatkan penegak hukum agar hati-hati dalam penuntutan, sebab negara wajib rehabilitasi dan ganti rugi.
Sementara terkait permintaan ganti rugi akibat penangkapan dan penahanan, Yusril mengatakan mekanismenya dapat ditempuh melalui praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru.