Baca 10 detik
- KPK optimis menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.
- Penetapan tersangka sudah berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai aspek formil serta materiil perundangan.
- Dugaan kasus ini berdampak sosial pada calon jemaah haji serta adanya aliran dana dari biro travel.
KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).