Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 11 Maret 2026 | 17:08 WIB
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
Penampakan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP) sebelum terjaring OTT KPK, ia tampak dibonceng stafnya dengan membawa tas diduga berisi duit suap. (Suara.com/Dea)
  • KPK menangkap Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo (HEP), dalam OTT pada 9 Maret 2026 terkait suap ijon proyek.
  • Saat penangkapan, KPK mengamankan total barang bukti uang tunai Rp756,8 juta serta menemukan dugaan penerimaan fee proyek berulang senilai Rp775 juta.
  • KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPRPKP sebagai penerima, dan menahan mereka hingga 30 Maret 2026.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi pengejaran terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP).

Hary menjadi salah satu tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Pada 9 Maret 2026, tim KPK mengikuti Hary yang dibonceng Santri Gozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP dengan sebuah sepeda motor.

“Nah, ini tim terus mengikuti karena diduga HEP ini membawa ransel yang berisi uang, yang itu diduga adalah bagian dari suap ijon proyek dalam perkara dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Pihak-pihak ini kemudian sempat masuk di beberapa jalan kecil atau gang dan tim juga sempat kehilangan jejak, ya,” tambah dia.

Namun akhirnya, tim KPK kembali menemukan Hary meskipun dia berganti kendaraan menggunakan mobil. Hary dan sejumlah pihak lainnya kemudian ditangkap saat acara berbuka puasa bersama.

“Saat mengamankan Kadis PUPRPKP ini, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp310 juta,” ujar Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan im KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Uang tersebut terdiri dari uang di dalam mobil Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) sebanyak Rp 309,2 juta dan. uang dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di rumah Hary dengan nominal Rp357,6 juta

Selain itu, ditemukan pula uang dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah Santri Gozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP dengan nominal Rp90 juta.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” tutur Asep.

Di sisi lain, Budi melanjutkan bahwa pihaknya kembali melakukan pengejaran pada malam hari terhadap pihak PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Irsyad Satria Budiman (IRS).

“Ini sempat terjadi kejar-kejaran mobil dan akhirnya berhasil diamankan di pukul sekitar 23.30 yang berlokasi di Bengkulu. Nah kemudian dari 13 orang itu, tim melakukan pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan juga di Polresta Bengkulu, yang selanjutnya di antaranya 9 orang kami bawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Budi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Di sisi lain, tiga pihak swasta tersebut diduga menjadi pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV

OTT Rejang Lebong, KPK Amankan Bukti Uang Rp756,8 Juta di Mobil Kadis hingga Kolong TV

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 17:01 WIB

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:48 WIB

7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya

7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 14:29 WIB

Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal

Marak OTT Kepala Daerah, Sekjen Golkar: Barangkali Politik Kita Terlalu Mahal

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 12:15 WIB

Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK

Wakil Bupati Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT, Begini Penjelasan KPK

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:35 WIB

PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK

PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 21:32 WIB

Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang

Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:16 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB