Baca 10 detik
- Pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan nasional.
- Siswa jenjang dasar hingga menengah dilarang menggunakan layanan AI instan seperti *chatbot* untuk menjawab tugas sekolah.
- Pembatasan ini bertujuan menghindari melemahnya kognitif siswa akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi digital.
“Supaya anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi justru mampu menguasai teknologi untuk kebajikan,” pungkas Pratikno.