Drama Temenggung Bujang Rimbo Kabur dari Pengadilan, Pimpinan Orang Rimba Jambi Akhirnya Menyerah

Bangun Santoso

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:33 WIB
Drama Temenggung Bujang Rimbo Kabur dari Pengadilan, Pimpinan Orang Rimba Jambi Akhirnya Menyerah
Foto sebagai ILUSTRASI: Orang Rimba atau Suku Anak Dalam melakukan social distancing (Dok. Willy Marlupi)
  • Temenggung Bujang Rimbo dari Suku Anak Dalam Jambi menyerahkan diri setelah sempat dibawa kabur massanya dari persidangan.
  • Majelis Hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman tiga bulan sepuluh hari penjara atas perkara kesusilaan.
  • Kejati Jambi berencana menyosialisasikan hukum negara kepada Suku Anak Dalam guna menghindari resistensi.

Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo, salah satu pimpinan terpandang dari Suku Anak Dalam (SAD) atau yang dikenal sebagai Orang Rimba di Provinsi Jambi, akhirnya mencapai babak akhir.

Setelah sempat memicu ketegangan karena dibawa kabur oleh sekelompok massanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, sang pimpinan adat tersebut kini memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela guna menghadapi konsekuensi hukum negara atas perkara kesusilaan yang dituduhkan kepadanya.

Peristiwa kaburnya Temenggung Bujang Rimbo sebelumnya sempat bikin heboh, terutama di wilayah Jambi dan sekitarnya.

Insiden tersebut terjadi dalam situasi yang cukup dramatis, di mana sekelompok warga SAD membawa pergi sang Temenggung tepat setelah sidang berakhir.

Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan antara hukum adat yang dipegang teguh oleh komunitas SAD dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Namun, melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang intensif, situasi tersebut berhasil diredam.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, memberikan konfirmasi resmi terkait kembalinya terdakwa ke meja hijau.

"Setelah dibawa kabur oleh massanya usai sidang beberapa hari lalu, akhirnya Temenggung tersebut menyerahkan diri dan hadir pada sidang nya di Pengadilan Tebo dengan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, di Jambi Kamis (12/3/2026).

Kembalinya Temenggung ini dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, meskipun ia merupakan tokoh sentral dalam struktur adat Suku Anak Dalam.

Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan vonis.

Pihak Kejaksaan sebelumnya telah mengupayakan langkah-langkah mediasi agar proses persidangan tetap berjalan kondusif tanpa mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.

Hasilnya, majelis hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan 10 hari kepada Temenggung Bujang Rimbo.

Putusan itu tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama lima bulan 10 hari.

Adanya selisih masa hukuman ini tidak lepas dari latar belakang sosial dan budaya terdakwa sebagai pemimpin masyarakat adat yang memiliki aturan internal sendiri.

Menurut Kajati Jambi, hukuman itu diberikan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat pada Suku Anak Dalam atau orang rimbo yang selama ini mereka jalani dan meyakini kebenarannya, namun hukum negara tetap dijatuhkan, dalam hal ini terlihat dari putusan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti

6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:22 WIB

Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi

Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi

News | Senin, 16 Februari 2026 | 15:15 WIB

KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret

KPK Bidik Dugaan Korupsi Stadion Swarnabhumi, Nama Gubernur Jambi Al Haris Terseret

News | Senin, 09 Februari 2026 | 15:12 WIB

Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus

Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus

Entertainment | Senin, 02 Februari 2026 | 16:44 WIB

Tangis Guru Asal Jambi Usai Jadi Tersangka, Jaksa Agung Janji Tutup Kasus

Tangis Guru Asal Jambi Usai Jadi Tersangka, Jaksa Agung Janji Tutup Kasus

Video | Selasa, 27 Januari 2026 | 10:06 WIB

Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai

Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka Gara-Gara Rambut Siswa, Kasus Kini Berakhir Damai

Entertainment | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:16 WIB

6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka

6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 20:37 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB