- Temenggung Bujang Rimbo dari Suku Anak Dalam Jambi menyerahkan diri setelah sempat dibawa kabur massanya dari persidangan.
- Majelis Hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman tiga bulan sepuluh hari penjara atas perkara kesusilaan.
- Kejati Jambi berencana menyosialisasikan hukum negara kepada Suku Anak Dalam guna menghindari resistensi.
Suara.com - Kasus hukum yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo, salah satu pimpinan terpandang dari Suku Anak Dalam (SAD) atau yang dikenal sebagai Orang Rimba di Provinsi Jambi, akhirnya mencapai babak akhir.
Setelah sempat memicu ketegangan karena dibawa kabur oleh sekelompok massanya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, sang pimpinan adat tersebut kini memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela guna menghadapi konsekuensi hukum negara atas perkara kesusilaan yang dituduhkan kepadanya.
Peristiwa kaburnya Temenggung Bujang Rimbo sebelumnya sempat bikin heboh, terutama di wilayah Jambi dan sekitarnya.
Insiden tersebut terjadi dalam situasi yang cukup dramatis, di mana sekelompok warga SAD membawa pergi sang Temenggung tepat setelah sidang berakhir.
Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya gesekan antara hukum adat yang dipegang teguh oleh komunitas SAD dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Namun, melalui pendekatan persuasif dan mediasi yang intensif, situasi tersebut berhasil diredam.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, memberikan konfirmasi resmi terkait kembalinya terdakwa ke meja hijau.
"Setelah dibawa kabur oleh massanya usai sidang beberapa hari lalu, akhirnya Temenggung tersebut menyerahkan diri dan hadir pada sidang nya di Pengadilan Tebo dengan menjalani proses hukum yang berlaku," kata Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Hariadi, di Jambi Kamis (12/3/2026).
Kembalinya Temenggung ini dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, meskipun ia merupakan tokoh sentral dalam struktur adat Suku Anak Dalam.
Proses hukum kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil oleh hakim sebelum menjatuhkan vonis.
Pihak Kejaksaan sebelumnya telah mengupayakan langkah-langkah mediasi agar proses persidangan tetap berjalan kondusif tanpa mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan.
Hasilnya, majelis hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan 10 hari kepada Temenggung Bujang Rimbo.
Putusan itu tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum selama lima bulan 10 hari.
Adanya selisih masa hukuman ini tidak lepas dari latar belakang sosial dan budaya terdakwa sebagai pemimpin masyarakat adat yang memiliki aturan internal sendiri.
Menurut Kajati Jambi, hukuman itu diberikan karena pertimbangan dari sisi adat istiadat yang melekat pada Suku Anak Dalam atau orang rimbo yang selama ini mereka jalani dan meyakini kebenarannya, namun hukum negara tetap dijatuhkan, dalam hal ini terlihat dari putusan dan tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Hal ini menunjukkan adanya upaya harmonisasi antara kepastian hukum negara dengan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat pedalaman Jambi.
Lebih lanjut, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa meskipun ada latar belakang adat, setiap pelanggaran hukum yang masuk dalam ranah pidana negara tetap harus dipertanggungjawabkan secara formal.
"Siapapun yangg melanggar hukum tetap kita proses dan putusan tersebut dijatuhkan kepada SAD suatu keadilan karena dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Keadilan dalam kasus ini juga merujuk pada adanya kesepakatan damai yang telah tercapai antara pihak terdakwa dengan pihak korban sebelum putusan dibacakan.
Perkara yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo ini memang cukup sensitif karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban dalam dugaan tindak kesusilaan.
Di sisi lain, dalam tradisi Suku Anak Dalam, penyelesaian masalah melalui hukum adat seringkali dianggap sudah cukup untuk memulihkan keadaan.
Namun, karena menyangkut perlindungan anak yang diatur secara ketat dalam undang-undang nasional, negara tetap mengambil peran untuk memastikan keadilan bagi korban terpenuhi secara hukum formal.
Sugeng mengatakan dalam putusan itu hakim berpendapat peristiwa ini sangat penting untuk didiskusikan dalam penanganan SAD ke depan.
Fenomena ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengevaluasi bagaimana cara terbaik menangani perkara yang melibatkan masyarakat adat agar tidak terjadi resistensi sosial di masa mendatang. Kesadaran hukum nasional perlu terus ditingkatkan tanpa harus menghapus identitas budaya mereka.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi Jambi berencana untuk melakukan pendekatan yang lebih sistematis kepada komunitas Suku Anak Dalam.
"Dan kita ke depan menyosialisasikan mengenai hukum negara dari hukum yang mereka yakini selama ini," ujarnya.
Sosialisasi ini dianggap krusial agar warga SAD memahami batas-batas di mana hukum adat bisa berlaku dan di mana hukum negara harus diutamakan, terutama dalam kasus-kasus pidana berat atau yang melibatkan perlindungan kelompok rentan.
Dalam waktu dekat, pihak Kejati Jambi akan melakukan diskusi bersama Gubernur, Kapolda, dan Danrem mengenai penanganan perkara jika Suku Anak Dalam kembali terjerat hukum.
Koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat melahirkan sebuah protokol atau nota kesepahaman yang jelas mengenai penanganan warga SAD, sehingga insiden pembawaan kabur terdakwa dari lingkungan pengadilan tidak terulang kembali di masa depan.
Fokus utama dari koordinasi ini adalah mencari titik temu antara penegakan hukum yang tegas dengan pendekatan humanis terhadap masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi tradisi leluhur mereka.