- KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026 terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
- Penahanan dilakukan setelah KPK memastikan bukti kuat dan penolakan praperadilan 11 Maret 2026.
- Penyidikan dimulai sejak Agustus 2025, dengan kerugian negara terkonfirmasi mencapai Rp622 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Langkah hukum ini diambil setelah melalui proses penyidikan yang panjang sejak pertengahan tahun lalu. Publik sempat mempertanyakan durasi waktu yang dibutuhkan lembaga antirasuah ini hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan mendalam mengenai prosedur yang dijalankan penyidik.
Penahanan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026. Asep menegaskan bahwa setiap tahapan dalam kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi tanpa ada celah yang bisa diperdebatkan di kemudian hari.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK menekankan bahwa prioritas utama dalam penyidikan ini adalah melengkapi seluruh berkas perkara dan memastikan kekuatan alat bukti.
Sebelum memutuskan untuk menahan seorang tersangka, penyidik harus meyakini bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan telah didukung oleh fakta-fakta hukum yang kuat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko hukum dalam proses persidangan nantinya.
Selain faktor ketelitian, Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa KPK perlu memastikan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi.
Fokus utama penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif agar memenuhi ambang batas ketercukupan alat bukti sebelum melakukan tindakan penahanan.
Langkah KPK untuk menahan Yaqut Cholil Qoumas juga diperkuat oleh hasil proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Yaqut sempat melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil bagi pihak pemohon.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” katanya.
Menilik ke belakang, perjalanan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, saat KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun anggaran 2023-2024.
Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK membeberkan temuan awal mengenai potensi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada tahap awal tersebut, KPK langsung bergerak cepat dengan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang kunci.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan untuk kepentingan pemeriksaan.
Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Namun, Yaqut tidak tinggal diam dan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selama proses praperadilan berlangsung, KPK terus memperkuat konstruksi perkara. Pada 19 Februari 2026, masa pencegahan ke luar negeri untuk Yaqut dan Gus Alex resmi diperpanjang, sementara untuk Fuad Hasan Masyhur tidak dilakukan perpanjangan.
KPK juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mendapatkan angka pasti kerugian finansial negara.
Hasil audit BPK RI akhirnya diterima KPK pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil perhitungan final yang diumumkan pada 4 Maret 2026, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji tersebut terkonfirmasi mencapai Rp622 miliar.
Angka ini menjadi salah satu bukti kunci yang digunakan penyidik untuk melanjutkan proses penahanan.
Puncaknya terjadi pada 11 Maret 2026, ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Putusan ini memberikan legitimasi penuh bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum, termasuk melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama tersebut guna mempercepat penyelesaian berkas perkara menuju tahap persidangan.