Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Maret 2026 | 20:54 WIB
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
Sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam perkara dugaan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Lee Kah Hin harap keadilan dalam praperadilan kasus sumpah palsu.
  • Rolas Sitinjak optimis Lee Kah Hin menangkan praperadilan melawan Polda Metro Jaya.
  • Penetapan tersangka saksi sumpah palsu dinilai Rolas dapat merusak sistem peradilan.

Suara.com - Rolas Sitinjak, kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, menyampaikan harapannya agar keadilan berpihak pada kliennya. Lee Kah Hin saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sumpah palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami berharap keadilan di republik ini masih ada dan kami sangat optimistis menghadapi putusan nanti,” ujar Rolas usai menyerahkan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

Rolas memperingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa dapat menciptakan preseden buruk. Ia khawatir jika perlindungan terhadap saksi lemah, masyarakat akan enggan memberikan keterangan di muka persidangan di masa mendatang.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (9/3/2026). Dalam persidangan, Lee Kah Hin diwakili oleh jajaran kuasa hukum ternama, yakni Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum yang dipimpin oleh AKP Indon dan Briptu Garindra.

Kasus ini bermula ketika Lee Kah Hin, yang perusahaannya bergerak di bidang pertambangan nikel, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang. Kedua terdakwa merupakan karyawan PT WKM yang dilaporkan oleh pihak PT Position.

Status tersangka sumpah palsu disematkan kepada Lee Kah Hin saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada Oktober lalu, bersama Direktur Utama PT WKM, Eko Wiriatmoko. 

Dalam perkara pokoknya, Awwab dan Marsel dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. Pihak PT Position mengeklaim keberadaan patok tersebut mengganggu operasional mereka sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 17:27 WIB

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Foto | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:07 WIB

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 21:24 WIB

Terkini

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

×