Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras

Bangun Santoso

Selasa, 17 Maret 2026 | 14:49 WIB
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). [Dok.Antara/Muhammad Zulfikar]
baca 10 detik
  • Komnas HAM resmi menetapkan status Pembela HAM kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, pasca insiden penyiraman air keras.
  • Penetapan status ini didasarkan asesmen ketat dan surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, sesuai regulasi perlindungan HAM.
  • Dokumen perlindungan telah diteruskan kepada Polda Metro Jaya untuk menjamin penanganan hukum yang profesional bagi korban.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Langkah ini diambil menyusul peristiwa tragis penyiraman air keras yang menimpa Andrie pada Kamis (12/3) malam. Penetapan status perlindungan khusus ini tertuang dalam surat resmi dengan Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan pada Selasa, 17 Maret 2026.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung kepada pihak yang mendampingi korban selama proses pemulihan dan penanganan hukum berlangsung di Jakarta.

“Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa (17/3/2026).

Proses penetapan status ini dilakukan melalui mekanisme asesmen yang ketat dan terukur. Tim dari Komnas HAM melakukan pendalaman informasi sejak tanggal kejadian hingga beberapa hari setelahnya untuk memastikan bahwa serangan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas Andrie sebagai pejuang hak asasi manusia di Indonesia.

Asesmen status, ujar Saurlin, telah dilakukan pada 12 Maret sampai 16 Maret 2026 sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM, dan dipergunakan untuk memenuhi perlindungan kepada korban.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menekankan bahwa verifikasi rekam jejak merupakan bagian krusial dalam proses ini.

Komnas HAM menjalin komunikasi intensif dengan organisasi KontraS untuk membedah latar belakang serta rekam jejak Andrie Yunus dalam berbagai advokasi kasus HAM yang tengah ditanganinya.

baca juga

“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Langkah perlindungan ini tidak hanya berhenti pada pemberian status di internal Komnas HAM. Surat perlindungan tersebut juga telah diteruskan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan di kepolisian memberikan perlindungan penuh kepada korban dari segala bentuk ancaman lanjutan maupun potensi kriminalisasi.

“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis,” tuturnya.

Pramono menjelaskan bahwa respons cepat dalam pemberlakuan status ini merupakan bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH).

Komnas HAM memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik penyiraman air keras tersebut tanpa adanya penundaan yang tidak perlu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:07 WIB

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:27 WIB

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

Alami Luka Bakar 20 Persen, Kemenkes Pastikan Seluruh Biaya Pengobatan Andrie Yunus di RSCM Gratis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:41 WIB

Update Kondisi Andrie Yunus: Luka Bakar 20 Persen, Penglihatan Mata Kanan Terganggu

Update Kondisi Andrie Yunus: Luka Bakar 20 Persen, Penglihatan Mata Kanan Terganggu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 11:20 WIB

Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus

Agar Pelaku Segera Tertangkap, TAUD Minta Polisi Lacak Sinyal di Lokasi Penyiraman Andrie Yunus

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:48 WIB

Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman

Lacak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bedah 86 CCTV dan 10 Ribu Menit Rekaman

News | Senin, 16 Maret 2026 | 17:30 WIB

Terkini

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:14 WIB

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:09 WIB

IHSG Bidik Rebound di Awal Pekan, Ini Daftar Saham Pilihan 4 Analis Ternama

IHSG Bidik Rebound di Awal Pekan, Ini Daftar Saham Pilihan 4 Analis Ternama

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:07 WIB

Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM

Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM

Foto | Senin, 14 September 2026 | 08:00 WIB

Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!

Hubungan Sempurna di Medsos Cuma Ilusi? Ini Bukti Gen Z Mulai Sadar!

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:00 WIB

×