DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Usai Putusan MK, Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:29 WIB
DPR Siap Revisi UU Pensiun Pejabat Negara Usai Putusan MK, Ditargetkan Rampung 2 Tahun
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagaskara)
  • Baleg DPR RI menindaklanjuti Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 terkait uang pensiun mantan pejabat negara.
  • MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak relevan dan meminta pembaruan dalam maksimal dua tahun.
  • DPR akan merevisi undang-undang tersebut untuk mengatur ulang hak keuangan mantan pejabat secara proporsional dan adil.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025. 

Putusan tersebut menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera melakukan pembaruan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan, bahwa DPR berkomitmen penuh menjalankan instruksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah pertama yang diambil adalah menghormati ketetapan hukum yang telah dibuat oleh MK.

“Pertama, tentu kita harus menghormati putusan MK tersebut, yang bersifat final and binding,” ujar Doli kepada wartawan dikutip Rabu (18/3/2026).

Doli menilai putusan MK ini merupakan momentum positif bagi penataan kelembagaan negara. Menurutnya, pembaruan aturan ini sangat penting untuk menyelaraskan regulasi dengan perkembangan struktur kenegaraan saat ini yang telah banyak berubah sejak tahun 1980.

“Kedua, putusan itu bagus sekali, karena mengharuskan adanya penyesuaian terhadap berbagai perubahan tentang struktur dan kelembagaan negara, yang selama ini belum kita lakukan. Justeru saya berterima kasih kepada pemohon dan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan soal itu. Judicial review mengingatkan kita semua, bahwa perlu adanya penyesuaian peraturan perundangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam proses revisi UU tersebut, DPR akan mengatur ulang skema hak keuangan mantan pejabat negara secara lebih adil dan tepat sasaran. Hal ini mencakup aspek uang pensiun hingga penghargaan atas pengabdian kepada negara.

“Ketiga, perubahan UU itu nantinya sekaligus akan mengatur soal uang pensiun, penghargaan, dll yang perlu dilakukan secara proporsional. Pesan yang ada di dalam putusan itu sudah cukup jelas bagi kami, pembentuk Undang-Undang, untuk menjadi bahan kajian di dalam menentukan kebijakan terkait lembaga dan hak keuangan negaranya, dan lain-lain,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, Baleg DPR RI menargetkan proses perubahan undang-undang tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Jadi tentu kami akan tindak lanjuti putusan MK itu dengan merubah UU selambat-lambatnya dua tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (16/3/2026), secara resmi menyatakan bahwa aturan mengenai uang pensiun mantan pejabat negara dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak relevan dan harus segera diperbarui.

MK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 telah kehilangan relevansi hukum dan keadilan untuk dipertahankan di masa kini. Oleh karena itu, aturan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

MK memberikan mandat kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk menyusun aturan baru dalam jangka waktu maksimal 2 tahun.

Selama masa transisi 2 tahun ini, UU 12/1980 masih berlaku demi kepastian hukum. Jika dalam 2 tahun aturan baru belum terbentuk, maka UU 12/1980 otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sinyal Gaji Pejabat dan DPR Bakal Dipotong, Prabowo Siapkan Strategi Hadapi Krisis Global

Sinyal Gaji Pejabat dan DPR Bakal Dipotong, Prabowo Siapkan Strategi Hadapi Krisis Global

News | Senin, 16 Maret 2026 | 15:40 WIB

Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi

Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi

News | Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:05 WIB

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:35 WIB

Terkini

Dari Bupati Pati Sudewo hingga Eks Menag Yaqut Akan Lebaran di Rutan KPK, Ini Daftar Lengkapnya

Dari Bupati Pati Sudewo hingga Eks Menag Yaqut Akan Lebaran di Rutan KPK, Ini Daftar Lengkapnya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Pengamat Timur Tengah: Wafatnya Para Petinggi Iran Bisa Jadi Neraka Dunia Buat AS-Israel

Pengamat Timur Tengah: Wafatnya Para Petinggi Iran Bisa Jadi Neraka Dunia Buat AS-Israel

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Setelah Arab Saudi, Pemerintah Sasar Ekspor Beras ke Negara Tetangga

Setelah Arab Saudi, Pemerintah Sasar Ekspor Beras ke Negara Tetangga

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:11 WIB

Penumpukan Penumpang Sempat Terjadi, Terminal Pulo Gebang Kini Lengang Usai Bus Terlambat Datang

Penumpukan Penumpang Sempat Terjadi, Terminal Pulo Gebang Kini Lengang Usai Bus Terlambat Datang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:04 WIB

Mojtaba Khamenei Tantang AS: Tarik Pasukan, Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Rp7.700 Triliun!

Mojtaba Khamenei Tantang AS: Tarik Pasukan, Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Rp7.700 Triliun!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:02 WIB

Fasilitasi Perantau, Sejumlah Anggota DPR RI Gelar Program Mudik Gratis 2026

Fasilitasi Perantau, Sejumlah Anggota DPR RI Gelar Program Mudik Gratis 2026

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!

Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:42 WIB

Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran

Profil Lengkap Ali Larijani: Akademisi, Jenderal, Negosiator Nuklir, dan Penjaga Revolusi Iran

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:32 WIB

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

H-3 Idul Fitri, 40 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Lewat Pasar Senen dan Gambir

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 13:20 WIB

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Kapasitas Parkir Candi Prambanan Ditambah 2 Kali Lipat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:59 WIB