- KPK didesak mengusut proyek impor 105.000 kendaraan pick-up India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara karena potensi korupsi.
- Peneliti menyoroti sepuluh pintu masuk hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan rekayasa pengadaan dalam proyek ini.
- Kebijakan impor ini dikritik karena berpotensi merugikan industri otomotif nasional dan dianggap tidak transparan oleh para pegiat antikorupsi.
Ia menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menyelidiki dugaan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kasus ini sudah cukup terang dari temuan awal. Pertanyaannya sekarang, apakah KPK berani mengusutnya?” kata Ray.
Ray juga mempertanyakan alasan pemilihan impor kendaraan dari India dan meminta pemerintah serta PT Agrinas memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan masyarakat.
“Semua harus dijelaskan. Mengapa impor, mengapa dari India, dan siapa yang diuntungkan,” ujarnya.
Guru Besar Ilmu Politik, Firdaus Syam, menilai kebijakan impor tersebut bertolak belakang dengan semangat penguatan industri dalam negeri yang selama ini didorong Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai keputusan impor dalam jumlah besar dapat melemahkan sektor otomotif nasional.
“Presiden mendorong kemandirian industri, tetapi kebijakan ini justru membuka ruang impor besar-besaran,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch, Wana Alamsyah, menilai kebijakan tersebut sarat konflik kepentingan dan berpotensi menjadi praktik perburuan rente oleh jejaring bisnis-politik.
“Program ini harus dibatalkan. Tidak menguntungkan pelaku usaha dalam negeri dan tidak menghidupkan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesia Youth Congress menghadirkan akademisi, peneliti, dan pegiat antikorupsi.
Forum tersebut mendorong KPK, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek impor 105.000 unit pick-up yang dinilai berisiko merugikan negara.