- TNI mengonfirmasi empat anggota Bais TNI dari matra Laut dan Udara terlibat penyerangan terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026.
- Penyerangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, menyebabkan luka bakar 24 persen.
- Motif penyerangan terhadap korban yang sempat menghadiri diskusi publik tersebut masih terus didalami oleh Puspom TNI.
Suara.com - Markas Besar (Mabes) TNI secara resmi mengungkap identitas terduga pelaku di balik serangan brutal terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa empat orang yang ditangkap merupakan anggota aktif dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Pengumuman ini dilakukan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI,” ujar Yusri.
Identitas keempat pelaku tersebut terdiri dari perwira pertama dan bintara. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mayjen Yusri merinci bahwa para pelaku berasal dari dua matra yang berbeda di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia.
“Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” kata dia.
Meskipun identitas dan pangkat para pelaku telah dibeberkan secara transparan kepada media, pihak Puspom TNI belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai pembagian peran masing-masing individu saat eksekusi di lapangan.
Selain itu, alasan di balik tindakan nekat para anggota Bais tersebut juga masih menjadi tanda tanya besar.
“Jadi kita masih mendalami motifnya,” katanya.
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Saat itu, Andrie Yunus tengah dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan aktivitas profesionalnya.
Serangan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal tersebut berlangsung sangat cepat, namun dampak yang ditimbulkan sangat fatal bagi kondisi fisik korban.
Andrie Yunus segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan pertolongan darurat.
Berdasarkan diagnosis awal dari tim medis yang menangani di unit luka bakar, serangan zat kimia tersebut mengenai area-area vital pada tubuh Andrie.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Luka yang diderita Andrie tergolong berat dan memerlukan penanganan spesialis secara intensif guna meminimalisir kerusakan permanen pada jaringan kulit dan fungsi penglihatan.
Berdasarkan diagnosis awal tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya.
Angka ini menunjukkan tingkat keparahan serangan yang ditujukan kepada aktivis tersebut, mengingat luasnya area tubuh yang terpapar cairan korosif.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, memberikan keterangan tambahan mengenai aktivitas terakhir korban sebelum kejadian.
Menurut Dimas, serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus meninggalkan lokasi diskusi publik yang membahas isu-isu krusial di Indonesia.
Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta.
Lokasi kantor YLBHI yang berada di pusat kota dan dekat dengan pusat pemerintahan seharusnya menjadi kawasan yang relatif aman, namun serangan justru terjadi di wilayah Senen yang berdekatan.
Hingga saat ini, Andrie Yunus masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Tim dokter terus melakukan observasi terhadap luka bakar 24 persen tersebut, terutama pada bagian mata yang sangat rentan terhadap efek air keras.
Pihak KontraS dan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Jakarta terus mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel melalui peradilan militer maupun koordinasi dengan lembaga terkait.
Publik kini menunggu hasil pendalaman motif yang sedang dilakukan oleh Puspom TNI untuk mengetahui apakah serangan ini berkaitan dengan kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh Andrie Yunus atau terdapat faktor lain.