- Imparsial soroti pergantian Kepala BAIS TNI terkait kasus penyiraman air keras.
- Ardi Manto duga mutasi Kepala BAIS manuver lindungi aktor intelektual teror.
- TNI sebut pergantian jabatan Kepala BAIS bentuk pertanggungjawaban atas kasus KontraS.
Suara.com - Keputusan pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pasca-kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kritik tajam. Lembaga pemantau HAM, Imparsial, menilai langkah tersebut berpotensi menjadi manuver untuk melindungi aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mempertanyakan transparansi di balik pergantian jabatan Kepala BAIS yang dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Menurutnya, ketiadaan alasan resmi memicu spekulasi apakah langkah ini merupakan bagian dari penyidikan atau sekadar rotasi administratif biasa.
“Penyerahan jabatan Kepala BAIS tanpa disertai penjelasan transparan dapat menciptakan spekulasi liar. Apakah ini langkah proaktif penyidikan karena adanya indikasi keterlibatan langsung, ataukah sekadar mutasi akibat kelalaian dalam fungsi pengawasan?” ujar Ardi kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Ardi menilai kebijakan yang tidak akuntabel berisiko mengaburkan substansi persoalan utama dalam kasus teror terhadap Andrie Yunus. Ia mengkhawatirkan pergantian ini merupakan upaya institusi untuk 'cuci tangan' demi meredam gejolak publik tanpa menyentuh level atas.
“Kami khawatir ini merupakan manuver untuk menyelamatkan aktor intelektual. Pergantian cepat tanpa kejelasan status hukum dapat memberi kesan seolah-olah sudah ada tindakan tegas, padahal berpotensi memutus rantai pertanggungjawaban di tingkat komando,” tegas Ardi.
Ia mengingatkan bahwa jika pola ini terjadi, aktor intelektual di balik penyerangan tersebut terancam tidak tersentuh hukum.
Lebih lanjut, Imparsial menekankan bahwa langkah yang tertutup dan defensif hanya akan merusak citra profesionalisme TNI serta memunculkan persepsi adanya zona kebal hukum bagi elite militer. Ardi memperingatkan bahwa impunitas dalam kasus ini akan mengirimkan pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap kritik dapat ditoleransi dalam demokrasi.
Klaim TNI: Bentuk Pertanggungjawaban
Pergantian Kepala BAIS yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo ini dilakukan tak lama setelah terungkapnya keterlibatan anggota BAIS dalam penyerangan Andrie Yunus. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengeklaim bahwa pergantian tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban institusi.
“Perlu kami sampaikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” ujar Aulia, Rabu (25/3/2026).
Dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit BAIS sebagai tersangka, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya kini ditahan di Pomdam Jaya dan dijerat Pasal 467 KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam di Jakarta Pusat, sesaat setelah korban menyelesaikan rekaman podcast di kantor YLBHI. Akibat serangan brutal tersebut, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen, dengan kondisi terparah di bagian wajah dan mata kanan.