Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap

Bernadette Sariyem | Suara.com

Senin, 30 Maret 2026 | 13:00 WIB
Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap
Kapal nelayan senilai Rp 6,6 miliar berbendera Indonesia disita pihak Maritim Malaysia, dalam satu operasi di perairan utara Pulau Manukan, Kota Kinabalu, Minggu (29/3/2026). Sementara 12 kru kapal yang merupakan WNI ditangkap. [Maritim Malaysia]
  • Dua belas kru kapal Indonesia ditahan Agensi Maritim Malaysia di perairan Manukan, Sabah, Minggu (29/3) karena masalah dokumen.
  • Pelanggaran meliputi penggunaan paspor kunjungan sosial tanpa izin kerja sah serta kapal kekurangan jumlah kru sesuai ketentuan.
  • Pihak Malaysia menyita kapal senilai RM 2 juta dan menegaskan penindakan tegas terhadap pelanggaran imigrasi serta keselamatan maritim.

Suara.com - Kabar kurang sedap kembali datang dari dunia ketenagakerjaan migran Indonesia di luar negeri. Sebanyak 12 kru kapal berkebangsaan Indonesia dilaporkan ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia.

Keduabelas WNI itu ditangkap dalam operasi keamanan di perairan utara Pulau Manukan, Sabah, pada Minggu (29/3) akhir pekan lalu.

Dikutip dari Harian Metro, Senin (30/3/2026), penahanan ini dilakukan setelah otoritas setempat menemukan adanya pelanggaran serius terkait dokumen keimigrasian dan prosedur keselamatan pelayaran.

Operasi yang dilakukan oleh tim patroli Maritim Malaysia tersebut, bermula saat sebuah kapal terdeteksi bergerak dalam kondisi yang mencurigakan di area perairan tersebut.

Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan bahwa belasan pria di atas kapal tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tengah bekerja, namun tidak mengantongi izin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Malaysia.

Direktur Maritim Negeri Sabah dan Wilayah Persekutuan Labuan, Laksamana Pertama Maritim Mohd Khairulanuar Abd Majid, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini.

Ia menegaskan, pihaknya melakukan tindakan tegas sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah perairan kedaulatan mereka.

"Sebagian dari mereka diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena menggunakan Paspor Kunjungan Sosial tanpa izin kerja yang sah, selain itu kapal tersebut diduga melanggar Ordonansi Pelayaran Saudagar 1952 karena beroperasi tanpa jumlah kru yang mencukupi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Abd Majid.

Modus Operandi: Paspor Wisata untuk Bekerja

Kasus penggunaan paspor kunjungan sosial atau visa turis untuk bekerja di Malaysia, memang masih menjadi tantangan besar bagi otoritas kedua negara.

Dalam kasus ini, para kru kapal asal Indonesia tersebut diduga masuk ke Malaysia menggunakan izin kunjungan singkat.

Tapi kenyataannya, mereka bekerja secara profesional sebagai kru kapal di perairan Sabah. Hal ini tidak hanya melanggar administrasi keimigrasian, tetapi juga merugikan perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri jika terjadi kecelakaan kerja.

Selain masalah izin kerja, kapal yang mereka operasikan juga melanggar aturan teknis pelayaran.

Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa memenuhi syarat minimum jumlah awak kapal yang memadai.

Bagi Malaysia, persyaratan minimum jumlah awak kapal itu penting, karena dapat membahayakan keselamatan pelayaran di wilayah yang padat lalu lintas lautnya tersebut.

Para kru yang ditahan dilaporkan berusia antara 21 hingga 54 tahun. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang Malaysia untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, kapal yang mereka gunakan telah ditarik ke dermaga milik Maritim Malaysia untuk disita.

Nilai sitaan kapal tersebut diperkirakan mencapai RM 2 juta atau setara dengan kurang lebih Rp6,6 miliar jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah.

Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum Maritim

Laksamana Pertama Maritim Mohd Khairulanuar menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan isu keimigrasian dan keamanan di laut.

Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengusaha kapal maupun para pekerja migran untuk selalu mematuhi jalur hukum yang legal dan transparan.

"Pihak kami tidak akan berkompromi terhadap pihak manapun yang melanggar undang-undang, khususnya yang melibatkan kesalahan imigrasi dan keselamatan pelayaran," tegas Mohd Khairulanuar dalam keterangan tertulisnya kepada media.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:29 WIB

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:22 WIB

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:22 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 15:07 WIB

Netizen Malaysia Terbang ke Indonesia Demi Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Ulasannya Viral

Netizen Malaysia Terbang ke Indonesia Demi Film Tunggu Aku Sukses Nanti, Ulasannya Viral

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:40 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB