- Komisi III DPR RI meminta hakim pertimbangkan vonis bebas terdakwa korupsi dana desa Amsal Sitepu demi keadilan substantif.
- Kejaksaan Agung RI menegaskan proses hukum berjalan, menyatakan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
- Kejagung menyatakan siap menjelaskan proses hukum kepada DPR melalui RDP, menghormati fungsi pengawasan lembaga tersebut.
Dalam kasus ini, Amsal disebut merugikan negara hingga Rp202 juta.
Komisi III juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk bagi industri kreatif, khususnya jika berujung pada overkriminalisasi yang dapat menghambat para pelaku kreatif.