- Dewas KPK menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai ketidakkonsistenan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak Maret 2026.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan etik dan prosedur hukum dalam kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar.
- KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta untuk mengungkap pola kerja sama sistematis dalam kasus tersebut.
Sorotan tajam muncul saat keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan pada 17 Maret 2026. Hanya dalam waktu dua hari, tepatnya 19 Maret 2026, KPK mengabulkan permohonan tersebut sehingga Yaqut menjadi tahanan rumah.
Namun, keputusan tersebut memicu reaksi keras. Pada 23 Maret 2026, KPK mendadak mengumumkan proses pengembalian Yaqut ke sel tahanan.
Sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menghuni Rutan KPK. Ketidakkonsistenan inilah yang kini tengah dibidik oleh Dewas KPK dari sisi etik.
Hingga penghujung Maret 2026, penyidikan kasus ini terus meluas ke sektor swasta. Pada 30 Maret 2026, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru, yakni:
Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia/Kesthuri)
Dengan bertambahnya tersangka dari pihak penyelenggara travel, KPK mengisyaratkan adanya pola kerja sama sistematis antara regulator dan pihak swasta dalam permainan kuota haji yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis tersebut.