- Kejati Sumatra Utara memeriksa Kajari Karo dan Kasi Pidsus terkait dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.
- Amsal melaporkan adanya upaya pembungkaman oleh jaksa saat berada di rumah tahanan dalam rapat bersama DPR.
- PN Medan memvonis bebas Amsal karena dakwaan korupsi pembuatan video profil desa tidak terbukti secara hukum.
Suara.com - Dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu saat menjalani proses hukum berbuntut pemeriksaan internal. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Reinhard Harve Sembiring.
Pemeriksaan dilakukan menyusul aduan yang menyebut adanya upaya membungkam Amsal saat berada di rumah tahanan.
"Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul enggak,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Harli menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi dan tidak berkaitan dengan substansi perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Amsal.
“Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara,” katanya.
Langkah ini menurut Harli diambil untuk memastikan kebenaran dugaan adanya tekanan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung.
![Amsal Sitepu didampingi anggota Komisi III dari dapil Sumut, Hinca Panjaitan saat mengikuti rapat secara daring. [YouTube TVR Parlemen]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/30/75306-amsal-sitepu.jpg)
Pengakuan Amsal Picu Pemeriksaan
Aduan tersebut mencuat setelah Amsal menyampaikan langsung pengalamannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026).
Saat itu ia mengaku sempat didatangi seorang jaksa di rutan dan diminta mengikuti proses hukum tanpa membuat kegaduhan, termasuk menghentikan aktivitas kontennya.
Amsal juga mengungkap kekhawatirannya bahwa kasus yang menimpanya dapat menimbulkan efek jera di kalangan pekerja ekonomi kreatif, khususnya generasi muda.
“Saya hari ini hanya mencari keadilan pak. Yang saya takutkan, jika hal ini terjadi, kami adalah anak muda, pekerja ekonomi kreatif Indonesia akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” ungkap Amsal.
Sebelumnya Kejari Karo menetapkan Amsal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ia dituntut hukuman dua tahun penjara dan membayar denda serta uang pengganti.
Namun, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal.
"Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas," ujar Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang dalam persidangan di Pengadilan Medan, Rabu (1/4/2026).