Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

M Nurhadi

Rabu, 01 April 2026 | 14:50 WIB
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
Seorang tentara Israel tampak berlutut di leher seorang demonstran Palestina.[Twitter/@iskandrah]
  • Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina pada Rabu, 1 April 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia terkait jaminan hak hidup setiap individu.
  • Indonesia mendesak Israel mencabut undang-undang tersebut dan meminta PBB bertindak tegas demi melindungi hak rakyat Palestina.

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan sikap tegas menentang langkah Parlemen Israel (Knesset) yang memberikan persetujuan terhadap undang-undang hukuman mati bagi para tahanan Palestina.

Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui kanal Twitter Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada Rabu (1/4/2026), Indonesia mengecam kebijakan tersebut sebagai tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan hukuman mati ini tidak dapat diterima karena merusak rasa keadilan serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional.

Pelanggaran Berat Hukum Internasional dan HAM

Kemenlu RI menyoroti bahwa undang-undang yang disahkan oleh Knesset merupakan pelanggaran serius terhadap kerangka hukum internasional. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan:

  1. Hukum Humaniter Internasional: Terutama poin-poin dalam Konvensi Jenewa Keempat.
  2. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik: Yang secara eksplisit menjamin hak untuk hidup dan hak atas proses pengadilan yang adil bagi setiap individu.

Indonesia menilai tindakan Israel ini mengabaikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) mendasar yang seharusnya didapatkan oleh setiap rakyat Palestina, termasuk mereka yang berada dalam status tahanan.

Desakan Pencabutan Undang-Undang dan Peran Komunitas Internasional
Menanggapi eskalasi kebijakan ini, Pemerintah Indonesia menyampaikan seruan resmi yang terbagi dalam beberapa poin utama:

  • Desakan kepada Israel: Segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang melanggar hukum internasional demi memastikan perlindungan hak-hak rakyat Palestina.
  • Seruan kepada PBB: Indonesia meminta komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan adanya akuntabilitas dan perlindungan nyata bagi warga Palestina di lapangan.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisi diplomasi yang tidak berubah. Indonesia tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan yang berdaulat.

Indonesia juga tetap konsisten mengadvokasi Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan bagi negara Palestina.

Langkah diplomasi ini sejalan dengan mandat konstitusi Indonesia untuk senantiasa berperan aktif dalam menghapuskan penjajahan di atas dunia dan menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan serta perdamaian abadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel

Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 12:48 WIB

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:12 WIB

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:08 WIB

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:52 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB