- Guru Besar UI Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat menggugat pihak terkait atas gugurnya prajurit TNI di Lebanon.
- Prajurit TNI di bawah kendali PBB sehingga tanggung jawab hukum dan kewenangan investigasi sepenuhnya berada di tangan Sekjen PBB.
- Pemerintah Indonesia harus mendorong PBB melakukan investigasi untuk menuntut ganti rugi bagi aparat dan keluarga korban sesuai hukum internasional.
Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut pemerintah Indonesia tidak dapat secara langsung menggugat pihak mana pun terkait gugurnya prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian di Lebanon.
Menurutnya, langkah yang bisa ditempuh adalah mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi.
“Kita tentu harus mengawal dan rajin minta update ke UNIFIL,” kata Hikmahanto kepada Suara.com, dihubungi Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) berada di bawah kendali operasi PBB atau under United Nations command.
Dengan status tersebut, tanggung jawab hukum atas insiden yang terjadi berada pada PBB, bukan pemerintah Indonesia.
“Para prajurit asal Indonesia tidak dapat dikendalikan oleh TNI atau pemerintah Indonesia mengingat statusnya Bawah Kendali Operasi (BKO), di bawah PBB. Oleh karenanya bila hendak dilakukan investigasi dan proses hukum maka keputusan berada ditangan Sekjen PBB, bukan pemerintah Indonesia,” jelas Hikmahanto .
Ia merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations tahun 1949, yang menyatakan bahwa PBB memiliki kapasitas sebagai subjek hukum internasional untuk mengajukan klaim ganti rugi.
Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia dinilai perlu aktif mendorong PBB untuk mengusut insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan pendapat Mahkamah Internasional, PBB menjadi subyek hukum internasional yang mempunyai hak dan kewajiban dan memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
"Ganti rugi tidak hanya untuk PBB tetapi juga aparat dan keluarganya. Dalam konteks ini pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk dilakukannya investigasi," pungkasnya.