Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB

Muhammad Yasir | Lilis Varwati | Suara.com

Rabu, 01 April 2026 | 18:22 WIB
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Guru Besar UI: Indonesia Tak Bisa Gugat Langsung, Harus Lewat PBB
Ilustrasi prajurit TNI gugur di Lebanon. [Suara.com/Aldie]
  • Guru Besar UI Hikmahanto Juwana menyatakan pemerintah Indonesia tidak dapat menggugat pihak terkait atas gugurnya prajurit TNI di Lebanon.
  • Prajurit TNI di bawah kendali PBB sehingga tanggung jawab hukum dan kewenangan investigasi sepenuhnya berada di tangan Sekjen PBB.
  • Pemerintah Indonesia harus mendorong PBB melakukan investigasi untuk menuntut ganti rugi bagi aparat dan keluarga korban sesuai hukum internasional.

Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyebut pemerintah Indonesia tidak dapat secara langsung menggugat pihak mana pun terkait gugurnya prajurit TNI dalam misi penjaga perdamaian di Lebanon.

Menurutnya, langkah yang bisa ditempuh adalah mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi.

“Kita tentu harus mengawal dan rajin minta update ke UNIFIL,” kata Hikmahanto kepada Suara.com, dihubungi Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, prajurit TNI yang tergabung dalam United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) berada di bawah kendali operasi PBB atau under United Nations command.

Dengan status tersebut, tanggung jawab hukum atas insiden yang terjadi berada pada PBB, bukan pemerintah Indonesia.

“Para prajurit asal Indonesia tidak dapat dikendalikan oleh TNI atau pemerintah Indonesia mengingat statusnya Bawah Kendali Operasi (BKO), di bawah PBB. Oleh karenanya bila hendak dilakukan investigasi dan proses hukum maka keputusan berada ditangan Sekjen PBB, bukan pemerintah Indonesia,” jelas Hikmahanto .

Ia merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional dalam kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations tahun 1949, yang menyatakan bahwa PBB memiliki kapasitas sebagai subjek hukum internasional untuk mengajukan klaim ganti rugi.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia dinilai perlu aktif mendorong PBB untuk mengusut insiden yang menewaskan tiga prajurit TNI tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Berdasarkan pendapat Mahkamah Internasional, PBB menjadi subyek hukum internasional yang mempunyai hak dan kewajiban dan memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

"Ganti rugi tidak hanya untuk PBB tetapi juga aparat dan keluarganya. Dalam konteks ini pemerintah Indonesia perlu mendorong PBB untuk dilakukannya investigasi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

Tetap Komit Jaga Perdamaian: RI Desak PBB Investigasi Serangan di Lebanon, Minta Israel Setop Agresi

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:46 WIB

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

Update Perwira TNI Wafat di Lebanon: PBB Ungkap Bukti Serangan Tank Israel

News | Rabu, 01 April 2026 | 15:41 WIB

Terkini

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:47 WIB

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:46 WIB

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:41 WIB

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:28 WIB

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:24 WIB

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

Terima Aduan Kasus Pelecehan Seksual Mandek Setahun, Anggota DPR Bakal Minta Penjelasan APH

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:11 WIB

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Terkuak! Ini Alasan Polisi Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:09 WIB

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

Trump: AS Akan Keluar dari NATO! PM Inggris Balas 'Bodo Amat'

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend

News | Rabu, 01 April 2026 | 18:04 WIB

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:47 WIB