- Aiman Witjaksono batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 2 April 2026.
- Tim hukum Aiman akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait ketidakhadiran kliennya dalam agenda pemeriksaan tersebut.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, namun sebagian telah menempuh mekanisme keadilan restoratif.
Suara.com - Jurnalis Aiman Witjaksono memastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, pada Kamis (2/4/2026).
Sebagai gantinya, Aiman mengaku telah meminta kuasa hukumnya untuk bertemu dengan penyidik siang ini.
“Tim legal iNews akan berkoordinasi dengan penyidik soal ini," ujar Aiman saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menyebut pemeriksaan terhadap Aiman telah dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Bahkan, Aiman, kata Budi, telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik.
"Terjadwal pukul 13.00 WIB dan konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi," ungkap Budi.
Selain Aiman, Polda Metro Jaya telah lebih dahulu memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas. Ia diperiksa sebagai saksi pada Selasa (31/3/2026).
Dalam perkara tudingan atau fitnah ijazah palsu Jokowi ini, penyidik Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka. Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Penyidik kemudian menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan pelapor.
Belakangan langkah serupa juga diambil tersangka Rismon. Para pelapor juga disebut telah sepakat untuk berdamai.