Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Kamis, 02 April 2026 | 19:15 WIB
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar bisnis judil online (judol) yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (pasar). [Dok Bareskrim Polri]
  • Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online beroperasi di Kamboja yang menargetkan masyarakat Indonesia sejak tahun 2022.
  • Tersangka berinisial LT ditangkap di Tangerang karena mengelola situs judi dengan total keuntungan mencapai Rp3 miliar.
  • Tersangka ditahan sejak Desember 2025 dan dijerat pasal terkait perjudian serta tindak pidana pencucian uang.

Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar bisnis judil online (judol) yang menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna (pasar).

Kini, pelaku judol tersebut telah ditangkap dan ditahan, berperan sebagai pengendali perjudian sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga Rp3 miliar.

Hal tersebut ditegaskan Dirrtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak

"Pengendali situs judi online tersebut adalah seorang laki-laki bernama LT alias T (40) yang telah menjalankan operasional situs judi online tersebut sejak sekitar tahun 2022," kata Ade, Kamis (2/4/2026).

Dia menjelaskan, pelaku telah berstatus tersangka sejak Desember 2026 memiliki 17 karyawan yang terdiri atas 1 manager, 2 admin, 13 operator dan 1 auditor untuk menjalankan operasional situs judi online yang seluruhnya berada di Negara Kamboja.

Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada awal Desember 2025. Ditemukan, adanya aktivitas perjudian online.

Dari hasil analisa dan profiling terhadap beberapa situ judi online yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia yakni Civitoto dan Jalutoto yang menyediakan berbagai jenis permainan judi online seperti judi casino, judi togel, judi slot, judi e-lottery, judi arcade, dan judi poker.

"Situs tersebut menggunakan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia, sehingga diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna," ungkap Ade.

Dari hasil patroli siber tersebut, lalu penyidik membuat laporan model A sebagai dasar dilakukannya penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Berdasarkan laporan itu, dilakukan profiling lebih lanjut hingga diketahui pemilik dan pengendali situs judi online tersebut.

Dari hasil penyidikan, lanjut dia, didapati fakta bahwa tersangka mendapat keuntungan dari operasional situs judi online tersebut Rp200 juta sampai Rp300 juta per bulan.

"Diduga selama menjalankan usaha tersebut kurang lebih selama 3 tahun, tersangka telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3 miliar," kata Ade.

Bedasarkan fakta penyidikan yang didapatkan penyidik, serta alat bukti yang cukup dilakukan penangkapan terhadap LT alias T di kediamannya di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka telah dilakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 sampai dengan 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan/atau Pasal 4, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46 WIB

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:24 WIB

Terkini

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:16 WIB

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:03 WIB

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:00 WIB

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:49 WIB

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:46 WIB

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:33 WIB